Sementara, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kades dan warga desa Kuta Rayat atas didirikannya Kuta Paguh. Sebab dibutuhkan kesadaran dan dukungan dana. Disini dibangun dengan dana swadaya mandiri oleh warga. Tentunya untuk menghimpun dana pendirian desa Tangguh itu harus ada kebersamaan dan kekompakan masyarakat desa itu sendiri.
“Meski belum semua desa/kelurahan membentuk Kuta Paguh (Desa tangguh). Kedepannya diharapkan DesaTangguh Kutarayat dapat dijadikan motifasi bagi desa lain untuk mendirikan desa Tangguh.” kata Bupati.
“Terlebih-lebih belum lama ini Pemkab Karo telah menerbitkan Perbup nomor : 46 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegehan dan pengendalian Covid-19 tertanggal 22 September 2020,” sebut Terkelin.
Dengan terbitnya Perbup nomor : 46 tahun 2020 Kuta Paguh yang telah diresmikan itu, akan menjadi lebih kuat dan efektif diberdayakan,” ujar Terkelin. Camat Naman Teran Dwi Kora Sitepu menilai dengan adanya Kuta Paguh di desa Kutarayat , masyarakat di desa bisa lebih waspada dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
Hadir dalam peresmian DesaTangguh itu, Anggota DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SIK, Camat Naman Teran Dwikora Sitepu.
Reporter : Daniel Manik







