GUNUNG TUA I Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap S.STP M.Si. menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Utara, H. Muhammad Junaidi, SH., MH., di Ruang Kerja Bupati pada Rabu (8/7/2026).
Pertemuan strategis ini memfokuskan pembahasan pada dua isu krusial di Kabupaten Padang Lawas Utara yakni langkah taktis optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta ketegasan pemerintah dalam mengurai benang kusut konflik agraria dengan pihak perusahaan perkebunan.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Padang Lawas Utara dan Kejari mengapresiasi keberhasilan kolaborasi antar-lembaga yang baru saja berhasil menagih tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non-PLN senilai hampir Rp 3 Miliar. Capaian ini menjadi sorotan karena tunggakan dari sejumlah perusahaan tersebut sebelumnya sempat mandek dan tidak terbayarkan selama kurang lebih 10 tahun.
Guna memaksimalkan potensi PAD lainnya, seperti Pajak Air Permukaan (PAP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih banyak ditunggak oleh perusahaan, Pemkab dan Kejari Padang Lawas Utara sepakat untuk segera merumuskan Memorandum of Understanding (MoU). Perjanjian kerja sama ini ditargetkan dapat rampung dan ditandatangani pada awal Agustus mendatang, sehingga Kejaksaan dapat langsung mendampingi dinas terkait sebagai ujung tombak penagihan.
Selain urusan pajak, Bupati juga menyampaikan keresahan mendalam terkait sengketa agraria dan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Padang Lawas Utara. Sorotan tajam ditujukan pada sejumlah perusahaan holding perkebunan yang diduga menggunakan nama yayasan lama dalam status HGU mereka demi menghindari kewajiban pembayaran BPHTB. Merespons hal ini, Pemkab Padang Lawas Utara menegaskan sikapnya untuk tidak mengeluarkan surat kesediaan BPHTB nol persen bagi perusahaan yang mencoba mengakali aturan.
Konflik agraria ini juga merembet pada masalah infrastruktur jalan, khususnya di kawasan Simangambat dan Simpang Bragas. Terdapat gesekan antara masyarakat lokal yang tergabung dalam Satgas HPL dengan pihak perusahaan. Jalan berstatus Tipe C yang seharusnya tidak dilalui kendaraan berat justru mengalami kerusakan parah akibat aktivitas truk tronton milik perusahaan.
Masyarakat yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ulayat sempat mendirikan portal penertiban. Sayangnya, upaya penyelesaian kerap menemui jalan buntu akibat ketidakseriusan perusahaan. Sejumlah komitmen dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kesepakatan ganti rugi pemeliharaan jalan yang sempat disetujui (seperti tarif Rp 5.000) justru ditarik kembali oleh pihak perusahaan secara sepihak, memicu kemarahan warga.
Menutup pertemuan, Bupati H. Reski Basyah Harahap berharap agar Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dapat memberikan pendampingan hukum yang kuat bagi Pemkab. Langkah ini dinilai sangat krusial untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal, menjamin hak-hak agraria masyarakat, serta menuntaskan kewajiban perusahaan demi kelancaran pembangunan daerah.
Reporter : M.Harahap







