MEDAN | Anggota DPRD Kota Medan Rommy Van Boy mengapresiasi langkah Wali Kota Rico Waas yang menonaktifkan Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar dari jabatannya. Irfan dinonaktifkan karena tidak disiplin dan sering telat masuk kantor.
“Langkah cepat yang diambil Wali Kota Medan untuk menonaktifkan sementara Camat Medan Polonia sudah tepat sekali,” tegas Rommy Van Boy kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
Rommy secara khusus juga sangat mengapresiasi Wali Kota Medan atas sikap tegasnya terhadap aparatur jajarannya yang tak disiplin.
“Langkah Wali Kota sudah tepat sekali. Mengapa demikian, karena ketidakdisiplinan camat dan aparatur lainnya berdampak buruk terhadap pelayanan publik,” jelas Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC-PP) Medan Polonia ini.
Apalagi, ungkap Rommy, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kepala daerah merupakan Pembina pelayanan publik.
“Untuk level pemda, yang bertindak selaku pembina pelayanan publik adalah kepala daerah. Pembina mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab sesuai dengan Pasal 6 angka (2) dan (3) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkap Rommy.
Terkait dengan hal itu, Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan ini menilai langkah tegas Wali Kota Medan juga merupakan warning atau peringatan bagi aparatur Pemko Medan lainnya, terlebih yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, di sana saya mendapat laporan bahwa blanko e-KTP sering kosong. Tapi kalo masyarakat membayar, blanko tersedia. Ini namanya mempersulit masyarakat,” ungkap Rommy.
Karena itu, Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Medan Polonia ini meminta Wali Kota Medan untuk memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil perihal laporan masyarakat mengenai adanya pungutan liar (pungli) untuk mendapatkan blanko e-KTP.
“Sekali lagi, saya mengapresiasi langkah tegas Wali Kota Medan. Selaku Pembina pelayanan publik, kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi jajarannya,” pinta Rommy.
Jajaran dimaksud, kata Rommy, bukan hanya Camat Medan Polonia dan Disdukcapil, tapi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan tugas pelayanan publik lainnya.
“Karenanya, untuk kepentingan masyarakat luas, Wali Kota Medan selaku Pembina pelayanan publik diminta untuk mengevaluasi jajaran lainnya yang menyelenggarakan pelayan publik di unit-unit layanan lainnya,” pungkasnya.
Diketahui, Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar dinonaktifkan dari jabatannya menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Medan Rico Waas pada hari Rabu 20 Maret 2025 di Kantor Camat Medan Polonia.
Dalam sidak tersebut, Rico mendapati Irfan selaku Camat Medan Polonia tidak hadir di kantor hingga lebih dari satu jam setelah jam kerja dimulai.
Meski Wali Kota yang tiba di Kantor Camat Medan Polonia pukul 08.10 WIB menunggu hingga pukul 09.20 WIB, camat tak kunjung datang. (Rel/OM-11)