Medan  

Camat Medan Tuntungan Hentikan Pengerjaan Tower di Depan Masjid Al Munawwarah

Kasi Trantib Kecamatan Medan Tuntungan, Hendra (kaos hitam) saat berada di pekarang Masjid Al Munawwarah memimpin penghentian pengerjaan tower tak ber-IMB yang berlokasi di Jalan Stella Raya, Medan, Selasa (21/7/2020). (orbitdigitaldaily.com/Diva Suwanda)

MEDAN – Camat Medan Tuntungan, Topan OP Ginting menyetop proyek pengerjaan tower jaringan telekomunikasi yang berdiri di pinggir Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Hal itu diungkapkan Topan kala menerima pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Munawwarah diantaranya Ketua BKM Masjid Al Munawwarah Ir H Rahman Pohan, Ketua Bidang Peribadatan Saifuddin AW SH, SE, MH, CLA, CPCLE, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum M Hardisyah Koloko SH,MKn bersama Imam Masjid Al Munawarrah Yusfan Syahputra, Selasa (21/7/2020) kemarin.

Dalam kesempatan itu Topan mengatakan tower itu dibangun sebelum masa kepemimpinan dirinya.

Menurutnya, setelah terungkap bahwa tower itu didirikan tanpa IMB ia memerintahkan jajarannya untuk menjumpai perusahaan pemilik tower.

“Saya akan mengecek kembali dokumen-dokumen apa yang dimiliki perusahaan saat hendak membangun tower. Apapun ceritanya, itu harus ada IMB dari Pemko Medan. Selain ada lagi aturan Kementrian Kominfo yang mengharuskan persetujuan warga terdampak oleh tiang tersebut,” tuturnya. 

Ia menyebut akan memanggil PT Karisma Daya Indo (KDI) selaku perusahaan yang dulunya mendirikan tower tersebut di tahun 2016.

“Kita akan cek kenapa mereka berani membangun tower ini. Apa sebenarnya dasar mereka berani mendirikan tiang telekomunikasi tanpa IMB dan permisi warga,” ujar Topan. “Saya minta kepada petugas Trantib segala sesuatu terkait dengan tower agar dihentikan kegiatan yang ada.”   

Menurutnya, bila perlu, Pemerintah Kecamatan Medan Tuntungan akan berkoordinasi dengan Satpol PP sekaitan keberadaan tower itu.

“Kami juga akan koordinasi dengan Satpol PP. Bila tidak berijin harus berijin, bila tidak sesuai rekomendasi mereka harus segera menyesuaikan sesuai rekomendasi yang diberikan,” terangnya.  

Benar saja, amatan orbitdigitaldaily.com di Jalan Stella Raya, tempat tower itu berdiri tepat di depan gerbang masuk Masjid Al Munawwarah, Kasi Trantib Kecamatan Medan Tuntungan, Hendra bersama timnya menghentikan pengerjaan di tower itu.

Di sana, Hendra bertemu dengan pihak dari rekanan perusahaan pemilik tower.

Ia memerintahkan agar rekanan berkoordinasi dengan perusahaan pemilik tower sekaitan kelengkapan dokumen yakni IMB dari tower tersebut.

Ditumbang Bila Tak Ber-IMB

Camat Medan Tuntungan Topan OP Ginting (dua dari kiri) saat menerima audiensi Ketua BKM Masjid Al Munawwarah Ir H Rahman Pohan (dua kanan), Ketua Bidang Advokasi dan Hukum M Hardisyah Kaloko SH, MKn (kanan), Ketua Bidang Peribadatan Saifuddin AW SH, SE, MH, CLA, CPCLE (dua kanan) dan Imam Masjid Al Munawwarah Yusfan Syahputra (kiri) Senin (21/7/2020). (orbitdigitaldaily.com/Diva Suwanda)

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum BKM Al Munawwarah M Hardisyah Kaloko SH, MKn mengatakan, saat pengerjaan itu terungkap bahwa tower tersebut bukan lagi milik PT KDI.

“Dari pekerja yang kita ketahui dari PT Aulia, tower itu sekarang milik PT CMI (Centratama Menara Indonesia). Kebetulan saya ada kenalan dari PT CMI dan ini sedang mencari tahu sekaitan kabar tersebut,” ujarnya.

Masih dalam penelusuran Hardisyah, PT CMI belum memberikannya informas lanjutan sekaitan kapan tower tersebut dijual PT KDI.

“Karena kemarin saya masih mendapat jawaban dari jajaran bawah PT CMI, saya belum dapat info lengkap kapan tower itu dijual ke mereka. Mereka juga tidak membenarkan maupun membantah tower itu milik mereka. Untuk itu kita tunggu saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua BKM Al Munawwarah Ir H Rahman Pohan meminta agar perusahaan pemilik tower agar segera melengkapi perijinan towernya tersebut.

“Kalau kami dari BKM sekarang, setelah pertemuan dengan Camat Medan Tuntungan kemarin meminta kepada perusahaan pemilik tower lengkapilah perijinan mereka. IMB dan ijin dari masyarakat sekitar,” ujar Rahman Rabu (22/7/2020).

Menurutnya, bila perusahaan tidak bisa melengkapi itu pihaknya meminta sikap dari Pemko Medan dalam hal ini Kecamatan Medan Tuntungan agar menumbangkan tower tersebut.

“Intinya kami serahkan kepada Camat Medan Tuntungan dan Pemko Medan. Kalau menyalah, tidak berijin, ya tumbangkan saja,” pungkas Rahman. (Diva Suwanda)