MEDAN | Kementerian Ketenaga Kerjaaan RI menyebutkan kecelakaan kerja di daerah Sumut cukup tinggi . Hal itu dikatakan Tenaga Ahli Khusus Menaker RI Indra pada pembukaan acara Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada serikat pekerja serikat buruh di Hotel le Polonia Medan, Selasa (21/04/2026).
Lebih lanjut Indra mengatakan peristiwa kecelakan kerja di Indonesia pada umumnya masih tinggi termasuk di daerah Sumut. Oleh karena itu perlu kolaborasi dengan serikat pekerja dan serikat buruh adanya kesadaran dalam penerapan K3 guna mengurangi kecelakaan kerja di perusahaan- perusahaan
” Ya di Sumut cukup tinggi tingkat kecelakaan kerja” ungkap Indra.
Oleh karenanya, Sumut didorong untuk melakukan kerjasama dan kolaborasi termasuk dengan stek holder Disnaker, pengusaha, serikat pekerja serikat buruh karena hal ini tidak bisa dilakukan oleh Disnaker tetapi memerlukan kerjasama semua pihak.
“Tujuannya K3 biar lebih optimalkan,” ujar Indra.
Sosialisasi K3 pada serikat pekerja serikat buruh dengan thema “Penguatan Peran serikat pekerja, serikat buruh Dalam Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)” juga dihadiri Direktur Bina Kelembagaan Tenaga kerja Kemenaker Muzakir, serikat pekerja, serikat buruh serta, narasumber lainnya.
Indra menambahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan semata mata kewajiban perusahaan saja tetapi juga merupakan kewajiban para pekerja dan buruh untuk melindungi dalam bekerja.
Angka kecelakaan kerja di Indonesia sangat tinggi untuk tahun 2024 dan ditahun 2025 menurun, tapi sedikit Adapun tenaga kerja berjumlah 61 juta yang, terdaftar di BPJS hanya 31juta.
Yang, terjadi jika ada kecelakaan kerja diperusahaan walaupun pekerjanya terdaftar di BPJS Tenaga kerja perusahaan enggan melaporkan karena jika dilaporkan tidak mendapatkan zero eksiden.
K3 ini tidak hanya milik pengusaha, tetapi juga para pekerja dan buruh hal ini sesuai dengan UU Serikat Pekerja yang intinya melindungi pekerja dan membela hak gak pekerja.
Indra berharap serikat pekerja serikat buruh di, Sumut harus lebih memahami bahwa K3 itu penting oleh karena itu perlu dilakukan diskusi dan rumusan tentang K3.
“Kemenaker juga akan mengajukan revisi terhadap UU K3 karena sanksi dendanya sangat rendah,” pungkas Indra.
Ditempat yang sama, Ketua Depeda Serikat Buruh NIasional Indonesia (SBNI) Kota Medan Habibul Hasan menegaskan K3 tidak terlepas dari kepatuhan dari pengusaha untuk mempersiapkan pendukung dari K3 itu sendiri.
” Kita berharap ada sanksi tegas penerapan K3 penegakan hukumnya harus jelas.” pinta Habibul Hasan.
Yang, terjadi selama ini serikat pekerja serikat buruh tidak dilibatkan. Oleh karena itu perlu pelibatan serikat pekerja, dan serikat buruh dalam penegakan zero aksiden.
“Sosialisasi K3 ini kiranya bisa berdampak langsung pada pekerja /buruh,” tegas Habibul Hasan.
Hal senada juga dikatakan Ketua DPC FSP KEP SPSI Medan OK Nasrun Effendi menurutnya banyak perusahaan yang hanya mengejar zero eksiden tanpa memperhatikan kecelakaan kerja. Karena mereka takut adanya kecelakaan kerja di perusahaannya apalagi dikaitkan dengan ISO. Oleh karena itu diperlukan pengawasan yang ketat terhadap K3 oleh Disnaker.
Sebelumnya Direktur Bina Kelembagaan, Tenaga kerja Muzakir mengatakan penerapan K3 memiliki peran penting dalam menentukan kwantitas dan kwalitas pekerjaan dalam menumbuhkan daya saing usaha.
Kegiatan sosialisasi K3 pada serikat pekerja dan serikat buruh merupakan langkah maju dalam upaya meminimalisasi kecelakaan kerja di perusahaan.
“Dengan kegiatan ini akan memberikan informasi kepada serikat pekerja serikat buruh tentang K3,” ujar Muzakir.
Muzakir menambahkan selama ini K3 bersifat konektif tetapi bisa aktif dengan melibatkan serikat pekerja serikat buruh bagaimana kecelakaan kerja tidak terjadi diperusahaan.
Serikat pekerja serikat buruh bisa mendorong perusahaan agar dapat membuat sanksi untuk mencegah kecelakaan kerja.
Adapun Serikat pekerja serikat buruh yang ikut kegiatan Sosialisasi K3 yaitu : Depeda SBNI Kota Medan, DPC FSP LEM SPSI Medan, DPC FSP RTMM SPSI Medan, DPC FSP KEP SPSI Medan, DPC FSP SPTI SPSI Medan, BPC SBMI Medan, DPC FSB Lomenik Medan, DPC FIKEP SBSI, DPC FSBSI Medan, DPC SPMI Medan DPC FSB BUPELA Medan, PPI Medan. (OM-32).







