Medan  

Lalilatul Badri Sentil Camat dan Lurah: Jangan Bermain, Izin Bangunan Bukan Komoditas

MEDAN | Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengingatkan seluruh camat dan lurah di Kota Medan agar tidak bermain mata dalam pengawasan pembangunan gedung, khususnya terkait kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Peringatan itu disampaikan Laila usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan bersama pihak Kecamatan Medan Timur terkait laporan masyarakat mengenai pembangunan lapangan tenis di Jalan Karantina yang diduga tidak mengantongi izin PBG, Senin (27/07/2026).

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr. Afri Rizki Lubis, dan turut dihadiri anggota Komisi IV, Edwin Sugesti serta Lailatul Badri.

Dalam rapat tersebut, Laila mempertanyakan status perizinan bangunan yang menjadi objek pengaduan masyarakat.

Menjawab hal itu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Timur, Gunung, menyebut bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pernyataan yang sama juga disampaikan Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz.

Namun, Laila menyoroti waktu terbitnya izin tersebut. Ia mempertanyakan apakah PBG telah diterbitkan sebelum pembangunan dimulai atau justru baru keluar setelah pekerjaan berjalan.

“Apakah bangunannya sudah dikerjakan baru izin keluar, atau izinnya lebih dahulu baru pekerjaan dimulai?” tanya Laila dalam rapat.

Karena tidak mendapatkan penjelasan yang rinci, Laila kemudian mengingatkan aparat kecamatan dan kelurahan agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran perizinan bangunan.

“Kalau nanti kami turun ke lapangan dan masih menemukan banyak bangunan tanpa PBG, tentu ini menjadi evaluasi terhadap kinerja camat maupun lurah Tolong sampaikan itu kepada Pak Camat Medan Timur,” tegasnya.

Usai rapat, Laila menegaskan bahwa camat dan lurah tidak cukup hanya memberikan imbauan kepada pemilik bangunan.

Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah kecamatan dan kelurahan harus segera berkoordinasi dengan Dinas Perkim Cikataru, DPMPTSP, maupun Satpol PP Kota Medan agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan.

“Jangan hanya mengatakan kewenangan kami sebatas mengimbau. Kalau ada pelanggaran, segera tindak lanjuti ke instansi terkait agar aturan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Laila juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat agar mengurus seluruh dokumen perizinan sebelum memulai pembangunan. Menurutnya, kelengkapan administrasi akan memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari persoalan di kemudian hari.

“Kalau semua surat-surat lengkap, tentu tidak akan menjadi masalah. Kalau tidak punya izin, yang rugi pemilik usahanya sendiri karena akan terus diperiksa,” katanya.

Lebih lanjut, Laila menegaskan bahwa peringatannya tidak hanya ditujukan kepada Kecamatan Medan Timur, tetapi berlaku bagi seluruh camat dan lurah di Kota Medan.

Ia berharap seluruh aparatur pemerintah menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan tidak melakukan praktik yang merugikan daerah.

“Jangan sampai kami menemukan camat atau lurah bermain dengan pemilik bangunan sehingga PBG yang seharusnya menjadi penerimaan bagi Pemko Medan tidak terurus. Ke depan administrasi harus lebih tertib, pelayanan perizinan lebih cepat, dan tidak berbelit-belit,” pungkasnya. (OM-012/R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *