Medan  

Kakanwil Kemenag Sumut Tegaskan Pelayanan Publik Nol Rupiah

MEDAN |Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Review Standar Pelayanan di Aula Kanwil Kemenag Sumut, Rabu (29/7/2026). Dalam forum tersebut,

Kemenag Sumut menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik layanan keagamaan dan pendidikan keagamaan yang transparan, adil, serta sepenuhnya berbiaya Rp,0.

Kepala Kanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi menegaskan bahwa prinsip pelayanan tanpa biaya atau Rp0 bukan sekadar pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, melainkan wujud nyata komitmen institusi dalam membangun pelayanan berkualitas dan bebas dari Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Pelayanan di Kanwil

Kemenag Sumut adalah 0 Rupiah. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama, dan hal itu tidak cukup hanya dibangun lewat slogan, melainkan melalui layanan nyata yang mudah, cepat, transparan, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar (pungli),” tegas Ahmad Qosbi saat membuka kegiatan.
Sebagai langkah konkret memutus rantai pungli,

Kanwil Kemenag Sumut mengoptimalkan pemanfaatan teknologi melalui aplikasi pendataan ASN (SIMPEG) dan digitalisasi berbagai ranah layanan. Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) juga terus diperkuat melalui pembenahan sistem pengawasan, perubahan perilaku aparatur, dan penegakan disiplin tegas.

“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama bagi setiap institusi pemerintahan. Ini tidak dibangun melalui slogan, tetapi yang berdampak langsung: mudah, cepat, transparan, tidak diskriminatif, dan bebas KKN,” lanjutnya.

Ahmad Qosbi mengungkapkan, ketegangan aturan terus ditegakkan demi menjaga integritas lembaga. Hingga saat ini, lebih dari 30 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) maupun aparatur di dalamnya di wilayah Sumatera Utara telah dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar regulasi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan kendala atau praktik penyimpangan di lapangan.

“Sudah 30 lebih KUA yang dicopot karena melakukan pelanggaran regulasi. Jika ada keluhan atau penyimpangan di lapangan, silakan lapor ke kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut, Syafrizal Bancin, selaku penyelenggara menjelaskan bahwa FKP ini diikuti oleh 37 peserta yang mewakili enam unsur pemangku kepentingan. Unsur-unsur tersebut meliputi pengguna layanan yaitu masyarakat, para stakeholder, akademisi dan praktisi, organisasi kemasyarakatan, serta media massa.

“Fokus forum adalah review standar pelayanan, sebagai wadah dialog, partisipasi, dan kolaborasi dengan masyarakat serta pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan penyempurnaan standar pelayanan,” jelasnya.
Melalui ruang dialog, partisipasi, dan kolaborasi ini, Kanwil Kemenag Sumut berharap dapat menyerap masukan positif untuk merevisi standar pelayanan, sehingga mampu menghasilkan rekomendasi yang objektif, konstruktif, serta implementatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat luas. (OM-32)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *