LANGKAT | Keresahan puluhan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, terkait kepastian masa jabatan, akhirnya mendapat penjelasan dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (31/7/2026).
Di audiensi para Kepling tergabung dalam Forum Silaturahmi Kepala Lingkungan se Kecamatan Stabat itu turut diterima Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin, di Ruang kerja di Gedung DPRD Langkat.
Salah seorang perwakilan Kepling menyampaikan apresiasinya kepada Ketua DPRD Langkat yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Ia pun mempertanyakan ketentuan masa jabatan Kepling, apakah dapat dijabat paling lama dua periode atau tiga periode.
menurut mereka keraguan itu muncul karena adanya perbedaan pemahaman terhadap Pasal 8 Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2020.
“Dimana dalam PP itu menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Lingkungan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk dua kali masa jabatan,” tanya perwakila Kepling.
Senada itu, Camat Stabat Bambang Eko Winarno menjelaskan bahwa kejelasan aturan tersebut juga turut diperlukan sebagai dasar dalam penyusunan anggaran honorarium Kepling.
“Kepastian hukum penting sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran sekaligus memberikan perlindungan bagi para Kepling,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2020, Kepala Lingkungan dapat menjabat hingga tiga periode.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak terdapat batasan usia sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membahas masa jabatan, para Kepling juga menyampaikan aspirasi terkait peningkatan honorarium. Mereka menilai beban tugas dan tanggung jawab sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan semakin besar sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Di kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kwala Bingai, M. Sejari, yang turut hadir mendampingi para Kepling, berharap keberadaan LPMK dapat lebih diberdayakan dalam mendukung koordinasi pembangunan di tingkat kelurahan.
Ia juga turut mengusulkan agar pemerintah daerah mengalokasikan honorarium bagi pengurus LPMK.
Menutup audiensi, Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, meminta seluruh Kepala Lingkungan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai garda terdepan pemerintahan di tingkat kelurahan.
Ia mengimbau para lurah agar terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para Kepling sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Tampak hadir hadir dalam pertemuan itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Langkat Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Langkat, Camat Stabat serta para Lurah se Kecamatan Stabat.
(OD-20)







