Aceh  

Cegah Korupsi Aset Desa, Kejari Abdya Sosialisasi Bersama Para Keuchik

ABDYA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar kegiatan sosialisasi tentang pencegahan korupsi pengelolaan aset desa bersama para keuchik dalam wilayah kabupaten setempat,

Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Abdya, Sabtu (9/12/2023) dibuka oleh Kepala Kejari Abdya Heru Widjatmiko SH MH dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Kasi Pidsus Kuo Bratakusuma SH MH, Kasi Intel Joni Astriaman SH, Ketua Apdesi Kabupaten Abdya Venny Kurnia, Kepala Inspektorat drh Amiruddin Adi, Perwakilan BPN Muksal SH, Zainul Hasan SH. Jaksa Fungsional, serta para ketua Apdesi Kecamatan dan tamu undangan lainnya.

Diketahui, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat desa tentang pentingnya pengelolaan aset desa yang bersih dan transparan. Aset desa adalah kekayaan milik desa yang berasal dari pengelolaan keuangan desa, seperti tanah, bangunan, peralatan, atau kekayaan lainnya yang digunakan untuk kepentingan desa.

Dalam sambutannya, Heru Widjatmiko, S.H., M.H. mengatakan, bahwa korupsi adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara dan melanggar undang-undang. Ia mengingatkan bahwa ada berbagai bentuk korupsi yang harus diwaspadai, seperti pemborongan, penggelapan, pemalsuan, dan perusakan barang bukti.

“Korupsi bukan hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut aset-aset pemerintah yang ada di desa, kecamatan, atau kabupaten. Korupsi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kita harus bersinergi untuk berantas korupsi demi Indonesia maju,” ujar Heru.

Seterusnya, Heru juga mengapresiasi kinerja Inspektorat Kabupaten yang telah berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan pelayanan terkait korupsi. Ia berharap para kepala desa dan aparatur desa dapat memperbaiki tata kelola keuangan desa dan menghindari perbuatan-perbuatan yang berpotensi korupsi.

“Kami dari Kejari Abdya siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada para pihak yang membutuhkan. Kami juga siap bekerja sama dengan pihak-pihak lain, seperti pemerintah daerah, DPR, dan masyarakat, untuk menciptakan iklim yang bersih dan transparan di Abdya,” kata Heru.

Terakhir Heru, berharap bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini dapat memberikan pemahaman dan kesadaran kepada para peserta tentang pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Abdya tahun ini berhasil mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Alhamdulillah, tahun ini Kejaksaan Negeri Abdya satu-satunya di provinsi Aceh yang mendapatkan WBK. Ini adalah prestasi yang membanggakan bagi kami. Insya Allah tanggal 14 nanti akan ada penyerahan penghargaan dari menteri atau dari Kejaksaan Agung,”sebutnya.

Kejari berharap, sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa dalam mengelola aset desa secara baik dan benar. Dengan demikian, aset desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.demikian harapnya.

Reporter : Nazli