BINJAI | Desakan terhadap aparat kepolisian untuk segera menuntaskan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap institusi Polri di media sosial terus menguat.
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk praktisi hukum dan organisasi masyarakat, meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto serta Kapolres Binjai segera memanggil dan memeriksa terlapor dalam perkara tersebut.
Terlapor diketahui bernama Rahmat Ilham Rawi (46), seorang ASN P3K yang bertugas di RSUD Dr. Djoelham Kota Binjai. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/414/VIII/2025/SPKT/Polres/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Agustus 2025.
Praktisi hukum dari Langkat-Binjai, G. Sukirman SH, didampingi Ketua KLPI Kota Binjai menyampaikan bahwa penanganan perkara ini dinilai lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, menurutnya, laporan telah masuk sejak beberapa bulan lalu dan seharusnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi maupun terlapor.
“Kita minta kasus ini segera dituntaskan untuk mendapatkan keadilan, dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN P3K RSUD Dr. Djoelham tersebut,” ujar Sukirman kepada wartawan di Stabat, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan bahwa lambannya proses penanganan perkara dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, khususnya terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menindak kasus yang menyangkut penghinaan terhadap institusi negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini Rahmat Ilham Rawi belum pernah dipanggil secara resmi oleh tim penyidik Polres Binjai untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Kondisi ini menjadi sorotan publik, mengingat bukti awal diduga telah dikantongi oleh penyidik.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan seorang ASN Pemerintah Kota Binjai berinisial UG, yang merasa dirugikan atas dugaan pernyataan atau unggahan di media sosial yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Selain itu, dalam proses penyelidikan awal, penyidik juga menemukan adanya pesan teks yang diduga berisi kata-kata tidak pantas serta penghinaan terhadap aparat kepolisian yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.
Informasi tersebut diperoleh saat penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dalam perkara lain yang turut menyeret nama terlapor. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan sejumlah bukti digital yang kini menjadi bagian dari pendalaman kasus.
Sementara itu Rahmat Ilham Rawi saat di konfirmasi harian Orbit usai di periksa dalam kasus lain di Polres Binjai , membenarkan dan mengakui bahwa pesan teks yang berisi kata-kata kotor, makian, atau penghinaan (termasuk menyebutkan kemaluan) yang ditujukan kepada aparat kepolisian melalui WhatsApp ditemukan oleh tim penyidik Polres Binjai dalam hp anak saya , anak saya lupa menghapusnya, pungkasnya kesal
Sejumlah kalangan menilai, jika benar terdapat unsur penghinaan terhadap aparat penegak hukum, maka hal tersebut tidak dapat dibiarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga wibawa institusi serta memberikan efek jera.
Masyarakat pun berharap Kapolda Sumut dan Kapolres Binjai segera mengambil langkah konkret dengan memanggil dan memeriksa terlapor, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Penanganan yang cepat dan tepat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Od-22)







