ABDYA I Pasca masa pandemi yang masih melanda, Jama’ah Calon Haji (JCH) Tahun 2021 batal diberangkatkan, termasuk dari Kabupaten Aceh Barat Daya. Menyikapi hal ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Abdya mengembalikan 61 paspor calon jema’ah haji yang berasal dari Kabupaten Setempat,
Berdasarkan pada keputusan menteri agama Nomor 660 Tahun 2021. Untuk penyerahan paspor tersebut diantar langsung dan dilaksanakan di KUA Kecamatan domisili jama’ah Calon haji dan ada juga yang diantar langsung ke rumah jama’ah karena ada sebagian jama’ah yang tidak sempat hadir ke KUA dengan alasan ada yang sudah lansia, sakit dan tidak ditempat.
Selanjutnya, saat menyerahkan paspor kepada jama’ah calon haji diberikan secara simbolis di KUA Kecamatan Blangpidie,
Kepala Kankemenag Abdya, Drs H Salihin Mizal MA didampingi Kasubbag TU Khairul Huda S HI dan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Agus Suryadi S Ag M Pd mengatakan, penyerahan paspor jamaah haji adalah amanat KMA No 660 Tahun 2021.
“Penyerahan paspor kepada jamaah haji itu amanat KMA No 660 Tahun 2021 yang menyebutkan, bahwa Kakanwil melakukan verifikasi paspor jamaah, kemudian menyerahkan pasport jamaah ke Kankemenag Kabupaten/Kota, kemudian Kankemenag Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan menyerahkan kepada jama’ah Jamaah Calon haji”, terang Salihin Mizal Kamis 26 Agustus 2021.







