LABUHANBATU I Seorang pria berinisial IE alias Ulong (27) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu karena diduga kuat telah melakukan pencurian alat pertanian dari dalam gudang pupuk milik warga.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Rabu, tanggal 2 Juli 2025 lalu, sekira Pukul 08.00 WIB, di Jalan Sukajadi, Lingkungan VII, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu milik saksi korban DS dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.213.750.
Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda Andi Fahri Hasibuan menjelaskan, bahwa aksi pelaku diketahui pertama kali oleh saksi yang hendak membuka gudang pupuk di kebun sawit milik warga. Saksi melihat pintu dan jendela gudang sudah terbuka secara paksa. Setelah diperiksa, sejumlah alat pertanian berupa dodos dan egrek dinyatakan hilang.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Reskrim Polsek Panai Hilir segera melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku terdeteksi saat ia tengah melintas di Jalan Makwana, Kelurahan Sei Berombang, pada tanggal 10 Juli 2025. Selanjutnya tim yang dipimpin Ipda Andi segera menghentikan pelaku dan mengamankannya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membobol gudang dan mencuri dua buah dodos yang menjadi barang bukti utama. Pelaku juga mengungkapkan cara membuka paksa gudang, yaitu dengan menghantamkan tubuhnya ke dinding terpas gudang, tetang Andi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi PID M Sie Humas Iptu Arwin mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan personel Polsek Panai Hilir dalam menangani kasus ini.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan konvensional seperti pencurian tetap menjadi fokus kami,” ujar Arwin, Jumat (11/7/2025).
Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional. Ini juga menjadi bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, tambah Arwin.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan dua barang bukti yakni satu buah dodos bergagang fiber dan satu buah dodos bergagang kayu yang telah terpotong. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Panai Hilir, tutup Arwin.
Reporter : Robert Simatupang







