MEDAN | Fadely Arbi tersangka kasus pencurian buah sawit milik PTPN IV Kebun Tinjowan – Simalungun akhirnya bebas melenggang tanpa sogokan, Rabu (5/10/2022).
Perkara yang menimpa pemuda lajang itu bermula usai memanen buah kelapa sawit milik perusahaan plat merah dan hasilnya digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan.
Alhasil, pertimbangan sosiologis dan PTPN IV sepakat berdamai tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena kurang bermanfaat dan respon masyarakat cukup positif guna pemulihan keadaan semula tatanan sosial masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Penghentian dilakukan berdasarkan keadilan restoratif karena tersangka telah berdamai dan meminta maaf serta diamini pihak korban dengan sukarela tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi.
Kemudian, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangannya diterima orbitdigitaldaily.com, Kamis(6/10/2022) mengatakan perkara dihentikan penuntutannya oleh Kejari Simalungun.
Diketahui, tersangka Fadely Arbi melanggar Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Tersangka tanpa seizin pihak PTPN IV Kebun Tinjowan memanen buah kelapa sawit untuk keperluan tersangka, dimana tujuannya uang hasil penjualan nantinya akan dipergunakan melengkapi administrasi melamar pekerjaan” kata Yos A Tarigan.
Dijelaskan Yos, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian secara sukarela dan musyawarah mufakat tanpa tekanan maupun intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar dan pertimbangan sosiologis. Kemudian resoon masyarakat cukup positif demi pemulihan keadaan semula” jelas Yos.
Yos A Tarigan, mantan Kasi Pidsus Deli Serdang itu menuturkan penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sebelumnya, secara online penghentian perkara dilakukan Kajati Sumut Idianto SH MH diwakili Wakajati Asnawi SH MH didampingi Aspidum Arip Zahrulyani SH MH, Koordinator Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kasi Terorisme dan Hubungan Antara Lembaga Yusnar SH MH, Kasi Oharda Zainal dan Kasi Penkum Yos A Tarigan. Turut diikuti Kajari Simalungun Bobby Sandri SH MH, Kasi Pidum Yoyok Ajisaputra dan JPU.
Ekspose perkara digelar secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana didampingi para Direktur dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, Rabu (5/10/2022).
Reporter : Toni Hutagalung







