Dandim meyakini dengan profesionalitas serta kompetensi dan kapabilitas yang dimiliki Polres Abdya secara transparan akan mengungkap pelaku Karhutla. Dalam upaya tersebut, sesuai dengan UU pihaknya (Kodim 0110/Abdya) secara solid akan memberikan bantuan dan dukungan kepada Polres Abdya dalam menegakan Kamtibmas dan supresi hukum di wilayah Aceh Barat Daya.
Lanjutnya, Dandim menghimbau kepada seluruh masyarakat peristiwa Karhutla di wilayah Babahrot tidak terulang di wilayah lain dan menjadi pelajaran di kemudian hari. Secara tegas negara telah mengatur undang-undang tentang larangan dan sanksi hukum bagi yang melakukan pembakaran hutan lahan.
“Kita berharap ini menjadi yang terakhir. Untuk itu mari kita buka kesadaran masing-masing tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan,” tandasnya.







