Sebelumnya, pada hari yang sama Kepolisian Resor Aceh Barat Daya telah memanggil satu perusahaan perkebunan atas kejadian Karhutla yang telah menghanguskan 7,5 hektar lahan dan nyaris merambat ke pemukiman warga, terjadi pada Rabu (17/2) lalu. Perusahaan itu diketahui sebagai pengelola lahan Hak Guna Usaha (HGU) berdiri di kawasan Alue Dama Kecamatan Babahrot.
Hingga berita ini ditayangkan pihak Kepolisian masih terus menyelidiki perkembangan kasus Karhutla tersebut. Sejumlah pegawai dan staf perusahaan dimintai keterangan guna mendalami motif dari kejadian.
Reporter : Nazli







