Aceh  

Dewan Tetapkan 13 Poin Rancangan Qanun Proleg 2020

Berlangsungnya sidang paripurna penetapan 13 Raqan yang akan dimasukkan dalam Proleg daerah tahun 2020

ACEH SINGKIL-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Singkil telah menetapkan sebanyak 13 Rancangan Qanun (Raqan) yang akan dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020.

Raqan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRK Aceh Singkil yang di pimpin Wakil Ketua I, H Amaliun selaku pimpinan sidang, yang berlangsung di Aula Paripurna Gedung Dewan Jalan Padang Lawas Kecamatan Singkil Utara, Kamis (27/2/2020).

Turut hadir dalam sidang Paripurna, Bupati Dulmusrid beserta jajaran serta unsur Forkopimda Aceh Singkil, yang dihadiri 20 anggota dewan.

Adapun sejumlah Raqan Prolegda tahun 2020 tersebut, 10 Raqan usulan eksekutif dan tiga lainnya inisiatif legislatif.

Bupati Dulmusrid dalam sambutannya mengatakan, diperlukannya perencanaan pembuatan qanun sebagai salah satu produk hukum daerah.

Untuk mendukung tata tertib pengusulan dan pengesahan produk hukum daerah sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas perlu diusulkan proleg yang memenuhi syarat.

Dipaparkan nya, Ke 13 Raqan tersebut meliputi, Raqan Tentang Perubahan Qanun Nomor 3, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2017-2022.

Raqan Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Penertiban Hewan/Ternak. Raqan Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan.

Raqan Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Lembaga Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Singkil.

Raqan Tentang Perubahan Qanun Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil.

Raqan Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Singkil.

Raqan Tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun 2019. Raqan Tentang Perubahan APBK Tahun 2020. Raqan tentang APBK Aceh Singkil Tahun 2021, dan Raqan Tentang Penambahan Penyertaan Modal BUMD Aceh Singkil.

Sementara Raqan yang menjadi inisiatif Dewan diantaranya, Raqan Tentang Ketenagakerjaan. Raqan Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Raqan tentang Kewajiban Perusahaan Terhadap Pembangunan Kebun Plasma di Kab Aceh Singkil.

Sidang sempat di skor hingga kembali dilanjutkan sore. Lantaran adanya interupsi sejumlah anggota dewan. Diantaranya Yulihardin yang mempertanyakan bahan rapat tidak disediakan untuk para dewan untuk dibahas.

Termasuk H Fakhrudin Pardosi juga mempertanyakan bahan tersebut karena pembahasan mengenai qanun.

Reporter : Saleh