MEDAN -Tim Balon Walikota Medan jalur Perseorangan Syafrizal dan Binsar Robert Tambunan (SARAN) mempertanyakan legal standing Bawaslu Medan dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada Medan yang sedang berlangsung termasuk pengawasan atas Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pencalonan Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020 yang dilaksanakan KPU Medan.
” Saya Ahmad Fauzi Syahputra Tim dari Pasangan Balon Walikota Medan SARAN mempertanyakan keabsahan atau legal standing Bawaslu Medan yang melakukan pengawasan terhadap tahapan Pilkada Kota Medan 2020, karena di dalam PKPU No 18 Tahun 2019 pasal 1 angka 10 tidak ditemukan naman Bawaslu yang ada hanya kata kata Panwaslu. Sementara yang kami ketahui saat ini hanya ada Bawaslu Medan bukan Panwaslu Medan,” kata Fauzi dalam Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pencalonan Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020, Senin (9/12/2019) di Hotel Radisson Medan.
” Kita jangan terlalu jauh membahas soal Silon kalau legal standing lembaga yang mengawasi tahapan Pilkada masih dipertanyakan,” kata Fauzi.
Menanggapi pernyataan Fauzi Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair menyerahkan kepada Komisioner Bawaslu Medan untuk memberikan tanggapan.
Komisioner Bawaslu Medan Fadly yang hadir ketika itu memberikan klarifikasi bahwa persoalan kedudukan Bawaslu Medan sudah tidak ada persoalan karena ada UU No 7 Tahun 2017. ” Jadi tak perlulah dibesar – besarkan” kata Fadly.
Sementara Rinaldi Khair mengatakan pihaknya tidak bisa menanggapi persoalan itu karena yang membuat regulasi adalah pusat sementara kami di daerah adalah pelaksana regulasi.cr-03