Diduga ‘Diterlantarkan’ dan Jadi Sarang Hama, Kebun PTPN IV di Madina Disorot

Photo kebun ini adalah tempat buah 6 Tandan diambil oleh HW yang saat ini ditahan di Rutan Kelas II Natal.Dan ini disebut kebun PT.PN-IV kondisi semak dan ada kayu subur di sekitar pokok kelapa sawit dan tidak ada tanda batas jelas dengan Kebun Masyarakat.1/3/2026.

MADINA | Kondisi Blok 09 Q Afdeling 2 milik PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur di Kabupaten Mandailing Natal menjadi sorotan publik.

Areal perkebunan kelapa sawit milik BUMN tersebut diduga dibiarkan tidak terawat, semak belukar, dan berpotensi menjadi sarang hama yang mengganggu pertumbuhan tanaman serta merugikan kebun masyarakat sekitar.

PTPN IV sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di sektor perkebunan dan berada di bawah pengelolaan Holding Perkebunan Nusantara. Secara hukum, BUMN tidak hanya dituntut menghasilkan keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang BUMN dan prinsip tanggungjawab sosial perusahaan (CSR).

Berdasarkan investigasi wartawan pada Minggu (01/03/2026), kondisi ancak yang dikelola di Afdeling 2 disebut jauh dari standar pengelolaan kebun yang baik. Semak belukar tumbuh tanpa pengendalian, batas kebun tidak terlihat jelas, dan minim papan identitas kepemilikan.

A. Lubis SH selaku warga dan pengamat hukum, menyebut kondisi tersebut memprihatinkan dan tidak mencerminkan tata kelola perusahaan negara yang profesional.

“Jika benar anggaran tersedia dan sistem pengawasan berlapis, maka kondisi ini harus menjadi perhatian serius. BUMN seharusnya menjadi contoh dalam manajemen aset negara,” ujarnya.

Seorang warga mencoba menunjukkan masuk ke areal kebun yang sepertinya ditelantarkan

Blok 09 Q Afdeling 2 diketahui berbatasan langsung dengan kebun milik masyarakat.

Salah satu pekebun sekitar, Dayat, membenarkan bahwa area tersebut tampak seperti hutan tak terurus.

“Seolah-olah kami berbatasan dengan hutan, bukan kebun perusahaan negara. Padahal mereka punya anggaran dan pengawasan berlapis,” ungkapnya.

Situasi ini menjadi kontras dengan kasus hukum yang menimpa seorang warga Banjar Jaya, Nagari Desa Baru Barat, yakni Heri Wardana (HW), yang saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Natal, Kabupaten Mandailing Natal, pascadugaan pencurian buah sawit di areal tersebut pada 20 Januari 2026.

Perspektif Hukum

Tanggung Jawab BUMN dan Prinsip Keadilan Sosial. Secara normatif, BUMN memiliki kewajiban menjalankan usaha dengan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) serta menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Prinsip ini selaras dengan amanat konstitusi dan regulasi nasional yang menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan negara harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam konteks hukum pidana modern, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) menjadi instrumen yang didorong dalam penyelesaian perkara tertentu, khususnya yang melibatkan masyarakat kecil dan kerugian terbatas.

Sejumlah kalangan menilai, sebelum mengambil langkah represif terhadap warga miskin, perusahaan negara semestinya memastikan tata kelola kebun berjalan optimal, batas lahan jelas, serta program pemberdayaan masyarakat sekitar berjalan efektif.

Desakan Audit dan Evaluasi

A. Lubis SH, mendorong agar pengelolaan PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur diaudit oleh pihak berwenang guna memastikan tidak terjadi kelalaian dalam pengelolaan aset negara.

Jika kebun tidak terawat dan justru menjadi sumber konflik dengan masyarakat sekitar, maka perlu evaluasi menyeluruh.

“Negara hadir untuk menyejahterakan, bukan semata-mata memenjarakan rakyat kecil,” tegasnya.

Publik kini menunggu respons manajemen PTPN IV atas kondisi tersebut, sekaligus komitmen konkret perusahaan dalam membangun hubungan harmonis dan berkeadilan dengan masyarakat sekitar.

Reporter : OD 34