Kendalikan Narkotika Dari Lapas, Edy Dihukum 18 Tahun Penjara

Foto : Istimewa

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, bermula ketika saksi Muktiono bersama Reymond Pasaribu merupakan anggota BNNP Sumut menerima informasi transaksi jual – beli narkotika di Kafe Vespa, Jalan Abdul Sani Muthalib Kecamatan Medan Marelan, Minggu (31/10/2021)

Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 18.00 Wib, saksi Muktiono dan Reymond Pasaribu akhirnya berhasil mengamankan Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma dengan barang bukti narkotika golongan-I jenis ekstasi sebanyak 5.000 butir (penuntutan terpisah).

Usai diinterogasi, Muhamamd Faisal alias Agam mengaku menerima narkotika jenis ekstasi atas suruhan terdakwa Edy Syahputra lewat handphone dengan upah sebesar Rp 9.000.000.

Selanjutnya, saksi Muktiono bersama Reymond Pasaribu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Edy Syahputra di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Senin (15 /10/2021) pukul 13.00 WIB.

Akhirnya setelah dipertemukan keduanya, Edy Syahputra membenarkan menyuruh Muhammad Faisal untuk menerima pil ekstasi sebanyak 5.000.
Kemudian, terdakwa bersama barang bukti satu (1) unit Handpone merk Realme C11 2021 model RMX3231 warna abu-abu dan 1 unit Handpone merk Nokia model TA-1034 warna hitam Imei 1.356961097709862 dan Imei 2. 356961097759867 diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut.

Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor : LKN/16/X/2021/BNNP-SU tanggal  31 Oktober 2021 menyatakan barang bukti milik terdakwa benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan-I nomor urut 37 sebagaimana diatur UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Toni Hutagalung