PADANG LAWAS| Diduga melakukan Pengancaman dan Penganiayaan terhadap tiga orang Kantor Pengacara DS & Partners Padang Lawas (Palas), melaporkan AN dkk ke Polres Palas, Senin (26/04/21).
“Dugaan adanya tindakan penganiayaan serta pengancaman kepada kliennya itu, terjadi pada Kamis (22/04/2021) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB” kata Advokat Donna Siregar SH
Dijelaskannya, terlapor (AN, dkk) warga Desa Gunung Intan, Kec. Barum Selatan, Kab. Palas, datang ramai-ramai, dengan jumlah 15 orang lebih, dengan menenteng sebilah parang, ke Desa Sayur Mahincat, Kec. Barumun Selatan, dan mencari seseorang berinisial R.
Akan tetapi AN, dkk tidak menemukan R, akhirnya AN, dkk cek-cok dengan Pelapor, karena Pelapor menegur AN, dkk, supaya AN, dkk pulang dan jangan membuat ribut, di Desa Sayur Mahincat.
AN, dkk tidak terima dengan teguran Pelapor, akhirnya terjadilah pengeroyokan terhadap Pelapor dan teman-temannya, beruntung Pelapor sempat menghindar dari tebasan parang AN dkk.
Selanjutnya, Pelapor dan teman-teman merampas parang tersebut, dari tangan AN, kemudian, beberapa orang datang melerai, sehingga AN Dkk pun meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
.
“Dari peristiwa tersebut klien kami mengalami luka-luka, pecah di bagian bibir dan klien kami trauma akibat dari penyerangan tersebut”, kata Pengacara Muda itu.
“Pelaku berjumlah 15 orang lebih itu, yang menenteng parang adalah saudara AN, kita laporin ke Polres Palas”, terangnya.
“Terkait dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam (parang. red), ada dua hal, yakni : pertama, AN Dkk datang ke Desa Sayur Mahincat mencari R, kedua, tidak menemui R, AN, dkk menganiaya dan mengancam klien kami”, jelasnya.
“Nah, itu yang kita laporin ke Polisi”, ujarnya lagi.
Kata Donna, kliennya juga sudah membuat Laporan Polisi, di Polsek Barumun. Menurutnya, itu hak mereka, yang jelas kita juga akan terus kawal perkara ini sampai tuntas.
“Saling Lapor itu sudah biasa, namun kita yakin laporan kita ini akan duduk, dan pelakunya secepatnya di tangkap petugas”, katanya.
Donna mengatakan, aksi tindakan AN, dkk yang melakukan penyerangan ke Desa Sayur Mahincat, dengan membawa sebilah parang, dengan panjang 60 cm, tepatnya di jembatan yang menghubungkan Desa Sayur Mahincat, Kec. Barumun Selatan dengan Desa Gunung Barani, Kec. Ulu Sosa, Kab. Palas.
“Beredar issu, bahwa Klien kamilah yang melakukan penganiayaan, gimana bisa klien kami yang melakukan penganiayaan, mereka (Terlapor) yang datang menyerang ke Desa klien kami ke Desa Sayur Mahincat, dengan membawa sebilah parang”, tegasnya.
“Dan parang tersebut sebagai barang bukti, sudah kita serahkan ke Polisi beserta Hasil Visum Klien kami”, sebutnya.
“Kan tidak masuk akal”, tegasnya.
“Orang, kalau membahayakan nyawa orang lain, seharusnya segera ditangkap, tapi besok kita akan menghadirkan saksi-saksi yang ada di TKP”, tambah dia.
Kemudian, alasan Pengacara Muda ini melapor ke Polres Palas, karena sebagaimana Jargon Kapolri, “Presisi”, dimana kliennya sudah tiga kali menjumpai keluarga Terlapor untuk diselesaikan secara adat dan kekeluargaan, dengan melibatkan Kepala Desa dan tokoh adat. Namun pihak Terlapor meminta perdamaian diluar kemampuan Keluarga kliennya.
“Kalau masalah perdamaian kembali kepada antar kedua pihak, saya belum bisa pastikan. Yang jelas, kita lihat dulu pemeriksaan Korban dan saksi-saksi besok, yang salah dan benar itu di pengadilan nanti dibuktikan”, pungkasnya.
Diketahui, Kantor Pangacara DS & Partners telah menerima bukti Pelapor dengan nomor: STPLP/B/114/IV/2021/PALAS/SU, Tanggal 26 April 2021. Dan dijadwalkan besok akan dilaksanakan pemeriksaan.
Reporter : Bocis







