Diduga Pakai Material Bekas, Jembatan Titi Panjang di Langkat Meliuk-liuk bagai Ular

Rehab Jembatan Titi Panjang Kecamatan Padang Tualang mirip betuk ular diduga pakai material bekas.

LANGKAT | Proyek rehabilitasi Jembatan Titi Panjang Kecamatan Padang Tualang yang berlokasi di Jalan Lintas Kabupaten Langkat, diduga tak sesuai Rancana Anggaran Biaya (RAB) hingga menuai sorotan publik.

Bagaimana tidak, jembatan penghubung dari Kecamatan Hinai menuju tiga kecamatan yang sudah selesai dikerjakan itu disinyalir menggunakan besi bekas yang tidak sesuai ukuran pada besi pagar pembatas (railing).

Menurut warga sekitar, jembatan yang rehab ini merupakan akses vital bagi masyarakat dari tiga Kecamatan Batang Serangan, Sawit Seberang, dan Kecamatan Padang Tualang menuju Hinai atau sebaliknya.

“Dilihat pada lasan sambungan besih seperti ada perbedaan ukuran, dan pada bagian tiang bangunan pembatas jembatan terlihat tidak rata (sejajar),” ujar warga dilokasi.

Proyek rehab Jembatan Titi Panjang Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, diduga pakai material bekas.

Menanggapi rehab jembatan yang disinyalir menggunakan meterial besi bekas tersebut, Kabid Binarmarga Dinas PUTR Langkat, M Irfandi, yang membidangi proyek jalan dan jembatan berdalih dengan tidak mengetahui semua proyek.

“Ntar saya lihat laporan mereka dulu ya. Saya enggak hafal semua proyek. Jembatan uda siap,” dalih Irfandi sembari meneruskan pesan dari PPK, Senin (5/1/2026).

Ditanya kembali soal rehab jembatan yang diduga menggunakan material besi bekas, dan dimintai keterangan terkait hal ini, ia pun mengalihkan pertayaan ini ke bidang PPK.

“Kalo masalah tehnis ke PPK aja. Prihal tehnis dan tanggung jawab PPK nya,” ungkap Kabid Binarmarga PUTR Langkat, Irfandi.

Sebelumnya, pantauan orbitdigital dilokasi proyek rehab Jembatan Titi Panjang belum bisa dilalui kendaraan terlihat sejumlah bangunan tiang mengalami retak hingga besi coran terlihat jelas.

Selain itu, rehab Jembatan Titi Panjang yang menelan dana APBD Kabupaten Langkat T.A 2025, senilai Rp. 775. 870.000,00 dengan pelaksana CV Terbit Srita Indah. (OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *