kemudian, Anggota Sat Resnarkoba langsung mendatangi pelaku, sekira pukul 01.00 wib anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering, dibungkus dengan kertas bungkus nasi yang disimpan pelaku di dalam tempat sampah di dalam rumahnya, dengan berat keseluruhan 8,80 Gram Brutto.
atas perbuatan pelaku ia nya membenarkan bahwa Daun Ganja kering tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Barat Daya guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya,pelaku berinisial AR (43) tahun diganjal dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Demikian pungkas Kasat.
Reporter : Nazli







