Diduga Sepakat, Tersangka Apin BK ‘Lompat Pagar’ Kejari Medan

Apin BK dikawal pejabat Ditreskrimsus Poldasu berlari menuju gedung Kejari Medan. (Foto/Ist)

Diketahui, Apin BK sempat buronan dan masuk daftar pencarian orang(DPO) hingga kemudian berhasil diamankan atas kerja sama yang baik dengan pihak Kepolisian Diraja Malaysia.
Kemudian, belum lama ini Polda Sumut berhasil mengungkap bisnis judi dengan total aset mencapai angka fantastis Rp158 miliar, 26 unit bangunan di Medan dan Deliserdang serta 23 unit kapal speedboat jenis Jetski yang selama ini beroperasi dikawasan Danau Toba.

Apin BK sendiri dijerat pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 303 ayat (1) ke-1 e dan 2 e KUHPidana Jo pasal 55, 56 KUHPidana. Dan Kapolda Sumut Irjen Panca P Simanjuntak berjanji secara tegas akan menelusuri sepak terjang aset Apin BK.

“Perkara Apin BK akan dilimpahkan Pengadilan Negeri Medan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap Kejari Medan. Jadi, sembari menunggu limpahan berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka Apin BK ditahan di RTP Polda Sumut” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan.

Sebelumnya, Poldasu menyerahkan 15 orang tersangka kasus judi online yang dikendalikan Jonni alias Apin BK ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Rabu (7/12/2022) lalu.

Namun ironisnya, penyerahan itu tanpa kehadiran Api BK. Adapun 15 tersangka, yaitu NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA.

Reporter: Toni Hutagalung