TANAH KARO – Rosdamenta Br Bangun SH mengatakan, tanah menuju pemukiman warga Gang Asam Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, adalah tanah miliknya.
Hal ini berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 27 Tahun 1971 dan SHM Nomor 280 Tahun 1987 atas nama Rosdamenta Br Bangun SH, sehingga tanah menuju pemukiman warga tersebut merupakan jalan pribadi dan bukan jalan umum.
Adanya klaim dari warga Gang Asam yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan jalan umum dan bukan milik pribadi, Rosdamenta mengatakan bahwa tindakan warga itu sudah keterlaluan dan merasa haknya telah dijolimi.
“Sebetulnya mereka sudah pernah menawar tanah itu ke saya lewat Awi sebesar Rp 70 juta. Tapi harga yang ditawarkan itu tidak wajar, makanya belum saya kasih,” kata Rosdamenta ditemui orbitdigitaldaily.com, Selasa (9/6) di Berastagi.
Selain itu katanya, karena belum ada kesepakatan, warga Kampung Asam pun sempat memohon kepadanya melalui surat yang ditanda tangani oleh Mulia Kusuma W/Awi dan Edison/Arek, agar tidak menutup akses jalan dimaksud sampai proses rembuk selesai.
Begitupun, warga memohon agar Rosdamenta Br Bangun/Profesor Paham Ginting sudi kiranya menghibahkan tanah tersebut menuju pemukiman warga Kampung Asam yang sampai saat ini masih diakui termasuk dalam sertifikat atas nama Rosdamenta Br Bangun.
“Karna itu lah. Tanah itu tanah saya, sertifikat atas nama saya. PBB-nya juga saya yang bayar. Kok sekarang mereka klaim sebagai jalan umum. Dan saya pula yang diadukan. Coba, gimana perasaan saya,” ungkapnya.
Selama ini pun katanya, jalan tersebut dibiarkan bebas terbuka dan warga bebas keluar masuk. Namun karena warga malah mengklaim tanah tersebut dan menggugatnya di pengadilan, akhirnya diputuskan untuk menutup jalan itu dengan memasang portal.
Selain itu, untuk menghadapi gugatan warga, Rosdamenta mengaku tidak takut karena tanah itu memang milik dia. Dia juga menunjuk empat Pengacara dari USU yang dianggap lebih mengerti tentang hukum.
Sementara, Suherman Nasution SH MH dari Kantor Hukum Tommy Sinulingga & Associate yang bertindak sebagai kuasa hukum Rosdamenta mengatakan, siap untuk melakukan pembelaan atas kasus tersebut.
Terkait penutupan akses yang dilakukan oleh kliennya, Suherman mengatakan bahwa itu sah-sah saja. Karena sampai saat ini, hukum belum ada memerintahkan atau menyatakan jalan ini jalan umum.
“Kalau ada warga yang memiliki alas hak, bisa menunjukkan bahwa ini jalan umum, tuntut kami secara hukum,” ujar Suherman.
Selain itu katanya, tidak menutup kemungkinan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan balik ke masyarakat. “Apabila yang dituduhkan itu tidak benar, kami akan menggugat balik dalam bentuk gugatan Rekonvensi,” tegasnya.
Terpisah, Boin Silalahi SH MH didampingi Jo Simanihuruk selaku Kuasa Hukum warga Gang Asam mengatakan, alasan pihaknya mengajukan gugatan ke para pihak di atas adalah bahwa para Penggugat adalah warga masyarakat yang memiliki tanah dan rumah di Kampung Asam.
“Dimana jalan tersebut merupakan jalan umum sebagai bagian prasarana transportasi yang selalu digunakan oleh para Penggugat dalam melakukan aktivitas sehari hari,” terang Boin Silalahi.
Dengan alasan nama jalan Trimurti Gang Asam sudah ada sejak tahun 1954 dan sebelum tahun itu juga, jalan ini sudah digunakan sejak dahulu sebagai akses jalan menuju lingkungan tersebut.
Reporter : David Kaka







