MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita sebidang tanah seluas 597 meter (m2) yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No 2 AA, Kelurahan Kesawan Medan, Senin tanggal (13/4/2020).
Lahan itu disita berdasarkan Penetapan Ijin Sita dari PN Medan Khusus No. 13/SIT/PID.SUS-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 30 Maret 2020 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No. Sprin-689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.
Kajati Sumut Dr Amir Yanto SH MM MH melalui Kasipenkum Sumanggar Siagian mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik terkait dengan penyidikan Tipikor penguasaan dan persewaan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
“Bahwa penyitaan dilakukan karena pihak yang selama ini menguasai lahan tersebut atas nama Taufik Sitepu, SH, mengklaim sebagai pemilik tanpa dasar hukum yang sah. Ia kemudian melakukan kegiatan persewaan areal lahan tersebut kepada pihak lain dengan usaha perbengkelan,” ujar Sumanggar kepada orbitdigitaldaily.com, Senin.
“Dan juga memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain. yang diduga merugikan keuangan negara, berupa hilangnya aset berupa tanah dan hilangnya pendapatan negara dari usaha-usaha yang dilakukan pihak lain atas lahan tersebut,” kata Sumanggar lagi.
Proses Penyidikan Nilai Kerugian Negara
Diketahui pula, sejak tahun 2006 tidak ada lagi pembayaran kepada PT KAI berupa sewa. Namun, yang bersangkutan melakukan penguasaan dan kegiatan usaha persewaan dengan pihak lain dan memperoleh keuntungan pribadi.
“Modusnya, untuk mengelabui publik termasuk PT KAI, mereka memasang plank bertuliskan: Tanah ini Milik Alm M Arifin Sitepu berdasarkan SK Camat. Namun, setelah penyidik melakukan konfirmasi kepada pihak kecamatan, ternyata tidak pernah ada SK Camat diterbitkan atas lahan itu,” ujar Sumanggar lagi.
Akhirnya oleh Taufik Sitepu kepada penyidik, ia mengakui benar tidak ada SK Camat atas tanah tersebut.
“Dan juga tidak ada bukti kepemilikan yang sah atas nama Taufik Sitepu maupun Alm. M Arifin Sitepu (orang tua dari Taufik Sitepu) menerangkan benar tanah tersebut tanah miliknya. Sementara PT KAI mempunyai bukti kepemilikan berdasarkan Grondkart yang telah ada sejak zaman penjajahan,” papar Sumanggar lagi.
Juru bicara Kejati Sumut itu menyebut, dalam kasus ini pihaknya belum ada menetapkan status tersangka.
“Sejauh ini belum ditentukan tersangka dan masih dalam proses penyidikan yaitu akan melakukan upaya penilaian aset dan penghitungan kerugian keuangan negara,” papar Sumanggar. (Diva Suwanda)







