ABDYA | Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) akan memberikan sanksi kepada Camat Kecamatan Babahrot, Alharis, karena memberikan izin cuti kepada dua orang keuchik untuk menjadi saksi dalam perkara PT Cemerlang Abadi (CA).
Sekda Abdya, H. Salman Alfarisi, ST mengatakan, Camat Babahrot telah memberikan izin kepada dua orang keuchik tersebut tanpa sepengetahuan Pj Bupati setempat. Sehingga yang bersangkutan dinilai telah melangkahi pimpinan.
“Terkait pemberian cuti untuk keuchik itu, Camat Kecamatan Babahrot akan diberi sanksi. Karena sudah melangkahi kewenangan, karena pemberian izin itu wewenang bupati bukan camat,” kata Salman kepada awak media ini, Selasa (23/1/2024).
Dalam waktu dekat, sebut Salman, dirinya akan memanggil Camat Babahrot untuk diminta keterangan terkait pemberian izin tersebut.
“Yang bersangkutan akan kita panggil untuk kita proses, dan kita mintai keterangan,” ujarnya.
Diketahui (kepala desa) di Abdya menjadi saksi dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait perkara lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA).
Namun demikian, Kedua keuchik tersebut yakni, Keuchik Gampong Cot Seumantok, Zaidami, dan Keuchik Gampong Teladan Jaya, Muhammad Taufiq.
Berdasarkan surat permohonan izin cuti keduanya kepada Camat Babahrot, dalam rangka memberikan keterangan dalam perkara PT Cemerlang Abadi sesuai Surat Panggilan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor Pdt. G/2023/PN JKT.Sel.
Reporter : Nazli