MEDAN | Berkas perkara dugaan korupsi eradikasi lahan perkebunan PT PSU dilimpahkan tim JPU koneksitas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ke Pengadilan Tipikor PN Medan, Selasa (23/1/2024).
Ironisnya, perkara dugaan korupsi eradikasi dengan kerugian keuangan negara senilai Rp50,4 miliar melibatkan 3 terdakwa dan salah satu diantaranya mantan perwira menengah berpangkat Letnan Kolonel (Letkol).
Sementara 2 terdakwa lainnya merupakan warga sipil dan kini tim JPU Pidana Militer (Pidmil) Kejati Sumut menunggu penetapan jadwal sidang perdana.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan menjelaskan para terdakwa, yaitu Letkol Infantri (Purn) inisial STB. GA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan FMB merupakan pihak swasta.
Setelah dilimpahkan, kini tim JPU Pidmil Kejati Sumut menunggu penetapan jadwal sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dihadapan majelis hakim PN Tipikor Medan.
Diketahui Kajati Sumut, Idianto dalam keterangan pers sebelumnya menguraikan kronologis awal kejadian dari tahun 2019 s/d 2020 mulai mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU untuk pembangunan jalan tol ruas Tebing Tinggi – Kisaran.
Dimana mantan Dirut PT PSU Ir GA, Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol Infantri (Purn) STB serta FMB selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Ironisnya, SPK diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau. Namun SPK itu hanya modus untuk mengeruk lahan PT PSU untuk pembangunan jalan tol sebanyak 2.980.092 M3.
Berdasarkan perhitungan ahli dari Akuntan Publik, negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822.
Ketiga terdakwa dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.
Idianto mantan Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI itu mengatakan, perkara koneksitas dimaksud merupakan kasus pertama di antara 31 jajaran Kejati di Tanah Air.
“Dimana tersangkanya melibatkan warga sipil dan oknum TNI. Perkara ini baru pertama kali baik kami dari kejaksaan maupun dari pihak TNI,” ujarnya.
Reporter : Toni Hutagalung







