Aceh  

Dituding Pungli, Kabid Dinsos Aceh Selatan Bantah Potong Honorarium Pendamping PKH

Kabid Dinsos Aceh Selatan

ACEH SELATAN | Dituding pungli, Kabid Dinsos Aceh Selatan membantah potong Honorarium pendamping PKH.

Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan melalui Teuku Zulpardi SH MM yang juga sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin menyatakan bahwa dugaan dan dituding pungli itu tetap saya bantah, sebab honorarium pendamping PKH tetap mereka trasfer lewat rekening masing masing, ucapnya lewat jaringan udara saat dihubungi Orbitdgital Jumat (4/10/2024).

Peraturan sekarang ini di dinas Sosial dalam melakukan pembayaran menggunakan non tunai yang artinya setiap melakukan pencairan uang belanja honorarium dan uang belanja lainnya dengan cara transfer ke rekening masing-masing penerima.

Sehingga hal ini perlu disikapi atas beredarnya berita dari beberapa media online pada tanggal 03 Oktober 2024 tentang Adanya Oknum Kabid di Dinsos Aceh Selatan Diduga lakukan Pungli, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan dalam hal ini disampaikan oleh Teuku Zulpardi SH MM (Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin) menyatakan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Mahmud Padang Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) tersebut secara tegas menyatakan bahwa isu pungutan liar terhadap honorarium pendamping PKH adalah tidak berdasar dan sama sekali tidak benar..

“Kami bisa membuktikan bahwa setiap proses pembayaran belanja honorarium pendamping PKH ada lembar bukti transfer bank dan dibayarkan sesuai dengan besaran seperti yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan dan hal ini bisa dikonfirmasi langsung ke setiap pendamping PKH,” jelasnya.

Pernyataan dan tuduhan Mahmud Padang betul-betul tidak logika dan memakai akal sehat, bagaimana mungkin besaran honorarium pendamping PKH yang setiap bulannya hanya Rp500.000, kemudian dilakukan pemotongan juga sebesar Rp500.000. Tuduhan yang tidak berdasar ini cenderung tendensius .

Ini sangat menjurus pencemaran nama baik pejabat yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan, tandasnya dengan nada geram.

“Kami menantang pihak yang menuduh untuk menunjukkan bukti atas tuduhan tersebut sehingga isu ini tidak menjadi bias dan menjadi isu liar,” katanya.

Pada kesempatan ini mereka juga mengklarifikasi bahwa tuduhan mengenai ancaman dan isu keterlibatan pendamping PKH dalam Pilkada Aceh Selatan tahun 2024 untuk memenangkan pasangan calon tertentu juga merupakan pernyataan yang tidak benar dan mendasar, ucapnya.

Isu mengenai keterlibatan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan beserta pendamping PKH di setiap momen kontestasi politik baik itu Pemilihan Umum Lagislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Aceh Selatan bukan lah isu baru dan ini selalu menjadi isu gorengan politik pihak tertentu.

Reporter : YUNARDI.M.IS