ASAHAN | Jaksa menuntut terdakwa Alfi Hariadi Siregar, seorang polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Polres Asahan, dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara perdagangan sisik trenggiling seberat 1,2 ton.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang perkara pidana nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN. Kis yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (15/12).
“Karena dinyatakan bersalah, maka terdakwa Alfi Hariadi Siregar divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas Joko Martin Pampang Siringo-ringo SH selaku Hakim Ketua didampingi Orsita Hanum, S.H, MH dan Domas Manalu, SH selaku Hakim Anggota.
Terdakwa Alfi Hariadi Siregar, lanjut Joko Martin, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi yaitu sisik trenggiling.
“Terdakwa Alfi Hariadi Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf F Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C undang-undang nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegasnya.
Masih menurut Majelis Hakim, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Alfi Hariadi Siregar karena dinilai sangat merusak, mengancam kelestarian satwa dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.
“Menurut penilaian Hakim, terdakwa Alfi Hariadi Siregar melakukan kejahatan ini dengan niat dan kesadaran penuh, didorong oleh motivasi keuntungan dari pasar gelap, dan statusnya sebagai anggota Kepolisian RI menjadi faktor pemberat,” terangnya.
Mereka mengatakan terkait barang bukti, agar mayoritasnya dirampas untuk dimusnahkan, ini termasuk sembilan kotak kardus berisi sisik trenggiling, tiga Hp, serta 16 karung besar dan 5 karung kecil berisi sisik trenggiling dengan berat bruto mencapai 858,3 kg.
“Sisik trenggiling ini merupakan barang bukti terkait perkara lain. Sementara, satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 1179 COB dituntut untuk dirampas untuk Negara,” paparnya.
Setelah mendengarkan vonis tuntutan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa Alfi Hariadi Siregar kemudian mengambil sikap untuk melakukan banding terhadap vonis tersebut.
“Saya menyatakan banding atas vonis tersebut,” jelas terdakwa Alfi Hariadi Siregar di hadapan Majelis Hakim, JPU dan penasehat hukumnya.
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Alfi Hariadi Siregar, Bahren Samosir SH mengaku menghormati vonis yang dibacakan / diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran tersebut.
“Disatu sisi, kita menghormati vonisnya, Disisi lain, kita bersama klien segera melakukan upaya banding terhadap hasil vonis tersebut,” katanya. (fran)







