Divonis 6 Tahun Penjara, Hakim Minta JPU Tangkap Rekanan Disdik Batubara‎

Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin membacakan amar putusan terdakwa in absentia, Muslim Syah Margolang di Pengadilan Tipikor Medan.(ist)

MEDAN | Terdakwa Muslim Syah Margolang selaku rekanan pengadaan Software perpustakaan dan pembelajaran digital Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Batubara dihukum 6 tahun penjara.

‎Sidang in absentia (tidak dihadiri terdakwa) digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/9/2025). Pasalnya, terdakwa berstatus daftar pencarian orang (DPO) juga dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama dua bulan.

‎Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin didampingi hakim anggota Lucas Sahabat Duha dan Syahrizal Munthe menyatakan sependapat dengan JPU Kejaksaan Negeri Batubara mengenai lamanya pemidanaan kepada terdakwa.

‎Meski demikian, majelis hakim tidak sependapat mengenai tindak pidana yang dilakukan Muslim Syah Margolang, selaku Direksi CV Rizky Anugrah Karya (RAK) sekaligus Direktur PT Literasia Edutekno Digital (LED).

‎Pasalnya, dari fakta-fakta di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

‎Bukan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

‎Sebab, tak satupun sekolah dasar (SD) maupun SMP bisa mengoperasikan aplikasi softwarenya karena telah takedown.

‎Akibat perbuatannya bersama Dr Ilyas S Sitorus (berkas terpisah) selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.882.629.000. 

‎Alhasil terdakwa DPO dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar
‎Rp1.382.692.000.

‎Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang penuntut umum.

‎Bila dalam keadaan harta bendanya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana 3 bulan penjara.

‎“Memerintahkan penuntut umum mencari, menangkap dan menahannya agar hukuman bisa dijalani,” tegas Sulhanuddin bernada suara keras.

‎sebelumnya pada persidangan lalu, Muslim Syah Margolang dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan berikut membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp1.382.692.000 dengan pidana 3 tahun penjara.

‎Dalam dakwaan disebutkan, perkara tindak pidana korupsi berawal pada Juni 2021, Dr Ilyas S Sitorus selaku Kadisdik Kabupaten Batubara dihubungi Faisal (adik kandung Zahir selaku Bupati Batubara) diminta datang ke rumah makan Wong Kito di Desa Tanjung Tiram.

‎Saat terdakwa dilokasi ternyata sudah ada Kapolda, Kapolres Batubara dan beberapa pejabat utama dan saat itu Faisal beserta Toni Siregar (katanya adik Kapolda) lalu tim PT LED memberikan brosur software perpustakaan digital kepada terdakwa.

‎”Agar Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara membeli software tetapi terdakwa mengaku anggaran Disdik tidak ada dan belum ada ditampung,” kata JPU.

‎Terpisah dalam waktu hampir bersamaan, Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin didampingi hakim anggota Lucas Sahabat Duha dan Syahrizal Munthe menghukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Dr Ilyas S Sitorus dengan hukuman penjara selama 16 bulan atau 1 tahun dan 4 bulan, Kamis (4/9/2025).

‎Selain hukuman penjara, terdakwa Ilyas S Sitorus juga dihukum pidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama dua bulan. OM-09