Aceh  

DPMPTSP Aceh Selatan Bantah Tuduhan Penolakan Data Pansus

ACEH SELATAN | Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan hak jawab atas pemberitaan dan opini publik yang menyebutkan adanya penolakan pemberian data perizinan pertambangan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan, serta dugaan pelanggaran hukum dalam proses rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Pemkab Aceh Selatan menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar baik secara faktual maupun yuridis, dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat apabila tidak diluruskan secara proporsional.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Aceh Selatan, Asrimaida, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak memberikan data perizinan pertambangan sebagaimana yang dituduhkan.

Menurutnya, DPMPTSP Aceh Selatan tidak pernah menerima surat resmi permintaan data dari Pansus DPRK Aceh Selatan.

“Setelah kami melakukan konfirmasi ke Sekretariat DPRK Aceh Selatan, diketahui bahwa surat permintaan data tersebut ditujukan kepada DPMPTSP Aceh di tingkat provinsi, bukan kepada DPMPTSP Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Asrimaida kepada awak media, Senin (19/1/2026).

Dengan demikian, Asrimaida menegaskan tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan adanya penolakan pemberian data, mengingat instansi yang dituju dalam surat permintaan tersebut bukanlah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

Ia juga menambahkan bahwa DPMPTSP Aceh Selatan pada prinsipnya selalu terbuka dan siap mendukung kerja-kerja kelembagaan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter : Yunardi