DPRD dan Kajari Langkat Teken MoU Terkait Penanganan Masalah Hukum

LANGKAT | Sekretaris DPRD Langkat, Drs Basrah Pardomuan, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Asbach SH, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan MoU tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat, Senin (19/1/2026).

Perjanjian kerja sama turut dihadiri pimpinan fraksi-fraksi DPRD serta para kepala seksi di jajaran Kejari Langkat bertujuan menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum yang berpotensi timbul melalui mekanisme litigasi di pengadilan maupun nonlitigasi di luar pengadilan.

Selain itu, ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya serta kerja sama dalam rangka mitigasi risiko hukum.

Sekretaris, Basrah, menyampaikan bahwa kerja sama yang telah memasuki kali ketiga ini merupakan upaya memperkuat sinergi antara Sekretariat DPRD Langkat dengan Kejaksaan Negeri Langkat.

“Kerja sama tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi risiko hukum yang dapat menghambat jalannya pemerintahan, pembangunan serta kebijakan yang diambil,” singkatnya.

Senada itu, Ketua DPRD Langkat, Sribana menyambut baik penandatanganan MoU tersebut. Ia menekankan pentingnya langkah antisipatif terhadap potensi permasalahan hukum, baik yang melibatkan badan hukum maupun perorangan.

Menurutnya, kerja sama ini akan memastikan penanganan hukum dilakukan secara profesional, arif dan bijaksana.

Sementara, Kajari Langkat, Asbach, menjelaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kerja sama ini mencakup sejumlah aspek strategis. Diantaranya pemberian bantuan hukum dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, baik sebagai penggugat maupun tergugat, melalui jalur litigasi dan nonlitigasi.

Selain itu, JPN juga memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion/LO), pendampingan hukum (legal assistance/LA) serta audit hukum (legal audit).

“Tindakan hukum lainnya meliputi negosiasi, mediasi dan fasilitasi dalam rangka menyelamatkan serta memulihkan keuangan atau kekayaan negara,” ujarnya.

“Termasuk juga kerja sama dalam mitigasi risiko hukum, pencegahan tindak pidana korupsi, serta pendampingan hukum dalam pemulihan aset milik Sekretariat DPRD Langkat yang dikuasai pihak ketiga,” tutup Asbach. (OD-20/rel)