MEDAN | Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Bernard Jonly Siagian (46), salah satu terpidana perkara korupsi pembangunan jembatan Jalan Amborgang – Sampuara Kabupaten Toba, Kamis (19/1/2023).
Kedatangan tim tangkap buronan sekitar pukul 12.45 WIB membuat Bernard Jonly tak mampu berdalih seribu alasan hingga pasrah digiring dari rumah orang tuanya di Jalan Purwosari, Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur – Kota Medan.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan SH MH mengatakan Bernard Jonly dan Fernando Hutapea masuk daftar pencarian orang(DPO) pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
Bernard Jonly sebelumnya pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Fernando Hutapea sebagai pihak rekanan penyedia jasa menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan Jalan Amborgang – Sampuara senilai Rp 4.457.540.000. Sumber dana alokasi khusus(DAK) TA- 2017 lalu.
“Tim Tabur Kejatisu berhasil mengamankan Bernard Jonly Siagian di rumah orang tuanya. Kajari Tobasa menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan untuk menjalani proses pidana badan selama satu tahun penjara”kata Yos saat ditemui diruangan.
Dijelaskan Yos, sebagaimana arahan Jaksa Agung menghimbau seluruh DPO kejaksaan agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Selain penjara, Bernard Jonly Siagian turut di denda Rp 50 juta.
Kemudian, sambung Yos, Fernando Hutapea selaku Direktur PT. Bintang Timur Baru telah membayar uang pengganti sebesar Rp 80 juta sebagaimana perintah majelis hakim.
Sebelumnya, tim JPU Kejari Toba menuntut terdakwa Bernard Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan 5 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan uang pengganti Rp 278.167.685 dari total kerugia negara sebesar Rp 511.767.685.
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan menjerat terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa uang pengganti (up) kerugian keuangan negara. Dan tanggal 5 Agustus 2021, putusan MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan.
Teks foto, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan memaparkan penangkapan Bernard Jonly Siagian(DPO) terpidana korupsi pembangunan jembatan Jalan Amborgang – Sampuara Kabupaten Toba, Kamis(19/1/2023).
Reporter, Toni Hutagalung