
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumater Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan Jhonson diamankan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung RI No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004.
“Jhonson dipidana penjara satu tahun penjara karena terbukti secara sah menyalahgunakan jabatan hingga menguntungkan orang lain dan menyetujui pekerjaan selesai 100 %, padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak. Akibatnya negara dirugikan senilai Rp18.537.031,” katanya.
Kasi Penkum Yos A Tarigan menjelaskan sebelumnya putusan Majelis Hakim PN Pematangsiantar No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS, menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan.
Lalu, jaksa penuntut umum (JPU) langsung mengajukan memori kasasi tanggal 16 April 2003 silam.
Kemudian, Mahkama Agung RI membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk menjalani putusan dan kepastia hukum maka terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar guna menjalani proses hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung RI,”tuturnya.







