DPRD Langkat Minta BWS II Telusuri Izin Bangunan Mewah di Sempadan Sungai Sei Batang Serangan

Bangunan ruko bertingkat permanen sekira 14 pintu yang berdiri di lahan DAS Sei Batang Serangan.

LANGKAT | Sekretaris Komisi A DPRD Langkat, Dr Donny Setha meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR meninjau bangunan milik Yusliadi lantaran diduga berdiri di sempadan Sungai Sei Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

Pasalnya, bangunan mewah bentuk rumah ruko bertingkat itu disinyalir bakal mempersempit aliran sungai dan meningkatkan potensi banjir serta penurunan kualitas air, atau kerusakan ekosistem sungai karena limbah.

“Kita minta BWS Sumatera II menelusuri keabsahan surat izin mendirikan bangunan (SIMB) yang dikeluarkan Dinas PMP2TSP Kabupaten Langkat di atas lahan Daerah Aliran Sungai (DAS). Jika tidak sesuai ketentuan maka aparat penegak hukum harus mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat,” kata Donny kepada orbitdigitaldaily.com, Kamis (9/1/2025).

Donny, politisi Partai Gerindra menjelaskan pemanfaatan lahan yang tidak memiliki izin dapat merusak kelestarian sumber daya air. Sebab, mekanisme perizinan harus dilengkapi rekomendasi teknis. Di mana rekomendasi teknis merupakan instrumen cukup penting dalam soal perizinan.

Menurutnya, instansi yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Wilayah Sungai di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Di mana Balai Besar Wilayah Sungai adalah menyiapkan rekomendasi teknik pemberian izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air di wilayah kerjanya masing-masing.

Selain itu, rekomendasi diperlukan sebagai bahan pertimbangan mengeluarkan izin yang diajukan pihak pemohon ke pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pihak BWS Sumatera II harus bertindak tegas tanpa pandang buluh jika menemukan bangunan liar di sempadan sungai. Seringnya terjadi musibah banjir karena banyak bangunan mewah di DAS karena alasan bisnis tanpa memikirkan dampak lingkungan. Jika tak sesuai aturan bongkar saja,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, bangunan ruko bertingkat permanen sekira 14 pintu tidak jauh dari Titi Besi penghubung Kecamatan Padang Tualang-Sawit Seberang, tepatnya di Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Langkat disebut-sebut bangunan liar.

Meski menuai polemik, belakangan terungkap fakta bahwa pemilik bangunan telah mengantongi SIMB Nomor : 643.3-54/IMB/DPMP2TSP-LKT/2021. Disebutkan dasar penerbitan, yaitu rekomendasi Camat Padang Tualang, Dinas PUTR Kabupaten Langkat, dan surat bukti kepemilikan tanah nomor : 592 – 1 – 125/ SKT/TTS/VIII/2020. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *