ABDYA | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Kamis (3/11/2022) menggelar rapat paripurna pembahasan Rencangan APBK Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRK setempat.
Pantauan awak media, sidang dibuka Sekretaris Dewan(Sekwan) Amiruddin,S.Pd di lanjutkan oleh dipimpin oleh Wakil ketua I DPRK Abdya Syarifuddin didampingi Wakil ketua II Hendra Fadhli,SH dihadiri, PJ Bupati H.Darmansah, S.Pd.M.M, Kapolres AKBP Dhani Catra Nugraha, S H, S.I.K, M.H., Kajari Abdya di wakili Melta Variza, SH, Wakapolres Kompol Muhayat Efendi, S.H. M.H,Sekda Salman Alfarisi,ST, Ketua MPU,Ketua KIP, Ketua Baitul Mall, Ketua MPD, SKPK serta undangan lainnya.
Wakil ketua I DPRK Abdya Sarifuddin sapaan akrab Yoyong dalam pidatonya mengatakan, Kami sampaikan kepada badan musyawarah DPRK Aceh Barat Daya dan sekretariat yang telah menjadwalkan rapat paripurna penyerahan dan pembahasan rancangan APBK Tahun Anggaran 2023,
sehingga dapat terlaksana dengan baik semoga dapat berjalan dengan lancar dan sukses .
“Alhamdulillah sesuai dengan harapan dan permintaan dari DPRK Abdya pada saat ini pengesahan KUA PPAS APBK Tahun Anggaran 2023, anggaran pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya segera menyerahkan rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2023,” ujarnya
Seterusnya, tim anggaran pemerintah Kabupaten menyampaikan dokumen rancangan APBK Tahun Anggaran 2023 tersebut, kata dia, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 31 Oktober 2022 sehingga pada hari ini kita akan melaksanakan rapat paripurna penyerahan dan pembahasan rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2023
Sambungnya lagi, untuk hal tersebut, kami dari DPRK Aceh Barat Daya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya atas penyerahan dokumen RAPBK Tahun Anggaran 2023, sehingga pembahasan dan penetapan yang nanti dapat kita laksanakan sesuai amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, dikatakan Syarifuddin, Penting untuk kami sampaikan, bahwa dalam pemenuhan kewajiban pengelolaan keuangan daerah kita laksanakan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan apbk harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 untuk kita pahami bersama penyusunan rancangan keuangan dilakukan dengan terintegrasi tepat sasaran.pungkasnya.
“Instruksi” Ketua komisi A DPRK Abdya Sardiman Alias Tgk.Panyang memberi Instruksi dan
meminta kepada PJ Bupati Darmansah pada saat melakukan pembahasan anggaran APBK 2023 ini agar semua kepala SKPK tidak diwakilkan pada saat pembahasan karena, kata Politisi Partai PA itu selama ini sering kali diwakilkan oleh sekretaris dan Kabid.terkecuali ada hal – hal yang mendesak,ucap tegasnya.
Reporter : Nazli







