LANGSA | Dua orang pelaku pengedar narkoba diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa, AL (35 ) Wiraswasta, Dusun. Pante Bahagia Gampong Tepin Rusip Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dan SY (36) Petani, Dusun. Cot Bayu Gampong Babah Buloh Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Selasa 23 Mei 2023.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH menjelaskan Bahwa pada Hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 pukul 21.30 Wib pelaku ini berhasil diamankan anggota kita di halaman mesjid Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.
Dari kedua pelaku ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket Sabu dengan berat 71,33 (tujuh puluh satu koma tiga puluh tiga) Gram, 1 (satu) dompet warna biru muda, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna silver dan 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Jupiter MX warna silver hitam, No Pol BL 6198 ZK.
Kata Kasat, awal mula diamankan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada peredaran narkotika jenis sabu masuk ke wilayah Kota Langsa, kemudian Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku laki-laki tersebut.
Untuk saat ini kedua pelaku dan BB telah diamankan di Polres Langsa guna penyidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Reporter : Rusdi Hanafiah