Dugaan Korupsi di Kementerian PUPR, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka Jhon Hendri Sianturi dan Febrian Susardhi selaku rekanan (ist)

MEDAN | Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Propinsi Sumatera Utara digarap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena tidak sesuai kontrak dan mutu pekerjaan.

Lantaran cukup bukti, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Jhon Hendri Sianturi dan Febrian Susardhi selaku rekanan proyek rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp48.277.608.000. Tahun anggaran 2020-2021.

Jhon Hendri Sianturi merupakan team leader konsultan pengawasan PT. AT dan Febrian Susardhi selaku Wakil Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa telah ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kerja terhitung 11 – 30 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, mengatakan Kementerian PUPR Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera melaksanakan 6 unit pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di Sumatera Utara.

Namun saat pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi, tersangka Jhon Hendri Sianturi dan Febrian Susardhi tidak melakukan pengawasan mutu dan volume sesuai kerangka acuan kerja(KAK) sehingga enam(6) sekolah yang tersebar di beberapa daerah bermasalah sehingga ditemukan perbedaan volume dan hasil perhitungan sementara Rp 1 miliar lebih.

“Kedua tersangka ditahan atas kasus dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten yang bersumber dana APBN Kementerian PUPR Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera,” kata Yos A Tarigan.

Jadi Sorotan

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu menyebut kontrak awal berjalan tanggal 11 Juni 2020 sebesar Rp48.277.608.000. Kemudian addendum menjadi kontrak tahun jamak (Multi years) tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp 47.974.254.000.

“Salah satu contoh membuktikan adanya perbuatan melawan hukum adalah pelaksanaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan” papar Yos A Tarigan menguraikan fakta temuan ahli konstruksi kepada wartawan, Kamis(11/7/2024).

Dengan adanya perbedaan volume, kedua tersangka diganjar Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun alasan dilakukan penahanan karena Tim Penyidik Pidsus telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, penahanan untuk mempercepat proses tahap penyidikan,” terang Yos A Tarigan.

Terpisah, mantan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara Syafriel Tansier, MT saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com lewat sambungan Whatsapp 0812 6908 XXX, Senin (15/7/2024) belum merespon tudingan sebelum digantikan Deva Kurniawan Rahmadi.

Syafriel Tansier saat menjabat Kepala BPPW Sumatera Utara tak luput dari sorotan masyarakat anti korupsi, seperti pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) di Kec Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp60.066.026.000. Kontrak : HK.02.03./PPK-AM/WIL1SU/13, tanggal 15 November 2021 dilaksanakan PT. Citra prasasti Konsorindo.

Pembangunan Sewerage System Medan Optimization Zone 10 and 11 Project (MSMHP SSMOZP_MDN). Pagu Rp132.221.252.000, sumber APBN 2018. Proyek rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah di Kabupaten Deli Serdang dan Langkat senilai Rp24.710.341.000. Sumber APBN 2019, dimenangkan PT. Mutikarya Bisnis Perkasa.

Yos menuturkan penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor memuat ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta:
a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang; b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Reporter : Toni Hutagalung