MEDAN – Forum Aksi Bersama Rakyat (For Akbar) Sumut akan melaporkan oknum pejabat di Dinas Koperasi dan UKM Sumut yang bertanggungjawab atas pengadaan bantuan kapal senilai Rp1.683.090.000 APBD 2017 ke Kejatisu.
” Kita akan laporkan oknum pejabat di Dinas Koperasi dan UKM Sumut yang bertanggungjawab atas pengadaan kapal Tahun 2017 itu,” kata Sekretaris For Akbar Sumut Pangihutan Simatupang kepada orbitdigitaldaily.com, Senin (23/3/2020) .
Pangihutan menegaskan pihak mencium ada permainan dan anggaran tak jelas pada pengadaan kapal tersebut sehingga harus dilaporkan ke Kejatisu agar mereka bisa mengusut pengadaan kapal tersebut.
Sebelumnya disebutkan bahwa Dinas Koperasi dan UKM Sumut APDB Tahun 2017 meganggarkan Pengadaan Sarana dan Usaha kepada koperasi dan usaha kecil di Kabupaten Sergai dengan nilai Rp1.683.090.000.
Namun realiasinya pengadaan itu diduga tidak sesuai dengan rencana, teernyata kapal yang diadakan ada dua unit yang nilainya hanya sekitar Rp170.000.000 dimana satu kapal alat tangkapnya ditaksir hanya sekitar Rp85.000.000.
Selain itu penerima bantuan yang seyogyanya di Sergai dialihkan ke Deli Serdang dan Langkat. Selain itu koperasi penerima bantuan juga tak sesuai rencana , semestinya penerima bantuan adalah Koperasi Perikanan Serbaguna, beralih ke Koperasi Garuda Yaksa.
Plt Kadis Koperasi dan UKM Sumut Dr Haikal Amal ketika dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. Hal yang sama juga terjadi pada Ir Semesten Kaloko juga tidak menjawab ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsaapnya. Bahkan ketika disambangi ke ruang kerjanya, Ir Semeten Kaloko tidak berada di tempat. cr-03