Eks Pj Sekda Sumut Diperiksa KPK Terkait Skandal Proyek Jalan yang Menjerat Topan

Ilustrasi KPK. ANTARA

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR, Topan Obaja Putra Ginting.

Terbaru, penyidik KPK memeriksa mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Sumut MA Effendy Pohan, pada Selasa (22/7/2025).

Effendy diperiksa lantaran jabatannya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat proyek bernilai mencapai Rp231 miliar itu digulirkan.

Pemeriksaan terhadap Effendy Pohan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Benar, pemeriksaan dilakukan hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media.

Namun Budi tak merinci lebih jauh materi yang digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Effendy menjadi bagian dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK di Sumatera Utara.

Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kadis PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua; Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M Akhirun Efendi Siregar (KIR), Dirut PT DNG; dan M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam skandal suap terkait dua proyek pembangunan jalan, yakni proyek Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp96 miliar dan proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Total nilai proyek mencapai Rp157,8 miliar.

Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp231 juta. Namun, jumlah itu diyakini hanya sisa dari total dana suap yang telah dibagi-bagikan sebelumnya. KPK menduga ada komitmen fee sebesar 10–20 persen dari nilai proyek, dengan total dana suap yang disiapkan mencapai Rp46 miliar.

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang turut menikmati uang haram dari proyek jalan tersebut. (BBS/OM-03)