MADINA | Seorang ayah kandung menggauli dua orang putrinya kakak beradik dan mengancam hingga akhirnya sang kakak diketahui hamil sudah 6 bulan.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian sesuasi penuturan korban kepada Penyidik Satreskrim Polres Madina, ayahnya sudah lama melakukan tindakan pencabulan terhadap sang kakak. Awal mula kejadian pada Juli 2022 sampai tahun 2025 ini.
Sementara sang adik menjadi korban belum lama setelah sang kakak diketahui telah hamil oleh ayahnya yang bejad tersebut.
Plt Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, membenarkan kasus tersebut. Ia mengatakan korban adalah anak pertama dan kedua pelaku yang masing-masing berusia 16 tahun dan 13 tahun.
“Iya, anak kandung, anak pertama dan kedua. Anak pertama positif hamil sekitar enam bulan, yang kedua dicabuli,” ujar Bagus, sebagaimana diberitakan berbagai media.
Menurut keterangan polisi, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sejak 2022. Pelaku kerap melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong. Terakhir kali, ia mencabuli anaknya pada Juli 2025.
Saat beraksi, pelaku selalu mengancam agar korban tidak melapor kepada sang ibu. Jika berani membuka mulut, pelaku mengancam akan memukul hingga menceraikan istrinya.
“Setelah melakukan perbuatannya, dia mengatakan ‘jangan kau bilang sama mamakmu nanti kupukul mamakmu, kuceraikan’,” kata Bagus menirukan ancaman pelaku seperti ditulis METRODAILY.
Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah ibu korban curiga melihat kondisi perut anaknya yang membesar.
Saat diperiksa ke rumah sakit, korban pertama dinyatakan hamil enam bulan. Ibu korban pun langsung melapor ke Polres Madina pada 20 Agustus 2025.
Hingga kini tim dari Polres Mandailing Natal (Madina) masih melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap ayah yang tega menggauli anak kandungnya hingga hamil tersebut.
Umbar Nafsu
Sebagaimana diberitakan, peristiwa bejat hubungan sedarah antara ayah dan putri kandungnya tersebut terjadi di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Peristiwa tersebut menjadi atensi pihak kepolisian. Polres Madina mengamankan sang ayah, seorang pria berusia 56 tahun di salah satu desa/kelurahan di Kecamatan Kotanopan.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi yang dimasukkan oleh ibu kandung korban. Sang ibu korban melaporkan suaminya ke SPKT Polres Madina pada 20 Agustus 2025 lalu.
Iptu Bagus Seto menyebut motif peristiwa pencabulan ayah terhadap putri kandungnya yang masih di bawah umur adalah untuk melampiaskan sahwatnya dikarenakan selalu nafsu melihat putri kandungnya.
Bagus menerangkan, pelaku diamankan di sebuah wilayah di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat 21 Agustus 2025, atau satu hari setelah laporan diterima.
“Pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Atas bantuan dari masyarakat dan personel Polres Tapsel, pelaku berhasil ditangkap dan kini sudah di sel tahanan Polres Madina untuk diproses hukum sesuai prosedur,” kata Bagus Seto.
“Korban juga sudah lama menutupi peristiwa tersebut akibat diancam sng ayah sbagai pelaku,” jelas Bagus Seto. Red/OR05







