LANGKAT | Ativitas galian C diduga ilegal marak di bantaran aliran Sungai Wampu, yang berlokasi tidak jauh dari Getek Bangun, tepatnya di Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, Sumut.
Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas galian material batu pasir itu disebut-sebut milik, N Sembiring, mantan kepala desa dan diduga dibekingi oknum aparat berinisial Jam, yang bertugas di Siantar-Simalungun.
Pantauan wartawan di lokasi, sejumlah alat berat (Ekskavator) dan truck pengangkut dari hasil tambang tampak hilir-mudik area galian. Diketahui dilokasi yang terletak pada kordinat 3.601874 LU – 98.330478 BT ini, juga terlihat beberapa alat seperti ayakan.
Lokasi yang jauh dari fasilitas penyebrangan (Getek) Bangun ini, sudah meresahkan warga sekitar dan disinyalir gerusan aliran sungai (Abrasi) di sana, kian kerap terjadi diduga dampak dari kegiatan N Sembiring.
“Terus longsor dinding sungai di sini. Getek yang di sekitar sini juga kesulitan beroperasi. Karena, terjadi pelebaran aliran sungai dan timbul semacam tebing gitu,” ketus warga sekitar sembari meminta hak tolaknya, Kamis (30/10/2025).
Sementara, N Sembiring, saat dikonfirmasi terkait izin aktivitas penambangan galian C, dan soal kabar dirinya menahanan sejumlah 6 unit alat berat (Ekskavator) dan 5 unit mobil truck, dari rekan bisnisnya, N, menepis kabar tersebut, ia mengklaim tidak ada kita tahan.
“Tidak ada kita tahan. Krn kalau kita rekn bisnis apabila salah satu dari kita yg mengikat perjanjian kerjasama secara hukum apa bisa memutuskan hubungan sepihak tanpa pemberitahuan alat2 dingkat kita tdk tau itu mau lanjut apa mau berhenti sedangkan sertipikat tanah sy masih dipegang oleh dia (joda),” ungkap N, melalui pesan WahtsApp-nya tanpa menerangkan soal izin galian tersebut.
Diduga Tertipu
Diketahui, tak jauh lokasi ini seorang warga Tanjung Morawa terpaksa berurusan dengan polisi. Pada 15 Agustus 2025 lalu, Tim Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi galian C dikelola Ranjot Singh alias Jodha. Ternyata, tambang ini juga millik N Sembiring yang dikontrakkan ke Jodha.
Pengusaha asal Tanjung Morawa ini, bahkan rugi ratusan juta diduga tertipu oleh N Sembiring. Bahkkan hingga kini, asetnya yang bernilai milyaran rupiah disebut-sebut ‘disandera’ oleh N Sembiring di lokasi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ranjot Singh alias Jodha mengaku ditipu rekan bisnisnya berinisial N Sembiring hingga ratusan juta. Hingga kini, aset senilai milyaran rupiah milik warga Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, masih ditahan N Sembiring.
“Awal berurusan sama dia (N Sembiring) April 2024 lalu. Saat itu, kami bicarakan soal kerja sama untuk usaha Galian C. Kemudian kami sepakat buat Akta Notaris untuk perjanjian kerja sama bidang operasional pemboringan lahan,” beber Jodha, Kamis (23/10/2025) lalu.
Didampingi penasihat hukumnya, Jodha pun mengadukan hal itu ke Mapolda Sumut dengan Laporannya diterima dengan tanda bukti Nomor: STTLP/B/1643/X/2025/SPKT/POLDA Sumatera Utara, tertanggal 8 Oktober 2025.
“Saya meminta agar N Sembiring segera diperiksa dan ditangkap. Dia sekarang malah mengelola galian C di lokasi lain yang diduga tak memiliki izin. Saya juga minta kepada aparat penegak hukum agar aset saya bisa ditarik dari sana serta hukum bisa ditegakkan dengan tegas dan adil,” tegas Jodha. (OD-20)







