GNPK RI Minta Polda Sumut Terapkan UU TPPU Untuk Menjerat Tersangka Penambangan Ilegal

Yulinar Lubis yang merupakan penggiat anti korupsi menegaskan, saat ini Tipiter Poldasu hanya menjerat tersangka tambang emas ilegal dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Boru Lubis menyarankan, selain UU Minerba. Polda Sumut bisa menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta secara khusus pasal 20 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat pelaku penambang ilegal.

“Tipiter Poldasu bisa memulai menerapkan UU itu pada pelaku penambang ilegal di Kabupaten Mandailing Natal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jerat dong pelaku penambang ilegal itu dengan 3 UU tersebut”, ujar Yulinar

Wanita yang gemar mengaudit kinerja ini menambahkan, saat ini kami melihat Kapolda Sumut sudah saatnya menunjukkan kemampuan penyidiknya dalam memberantas setiap tindak kejahatan.

“Sebab, ada kesan selama ini bahwa penyidiknya suka main mata sama pelaku penambang ilegal. Kami yakin Pak Kapolda mampu memberantasnya dan tersangka juga bisa dijerat dengan UU TPPU agar memberikan efek jera terhadap pelaku”, pungkasnya.

Reporter : A Lubis