Mendengar pengaduan ini, Rajudin Sagala meminta staf nya untuk segera menyiapkan surat memo yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SDN.064959.
“Janganlah diperlakukanan semena-mena guru honor yang sudah lama mengajar. Padahal gajinya itu menggunakan dana BOS dari pemerintah. Kok sesuka hatinya mau memberhentikan guru tersebut, pastinya tidak akan menggangu dana operasional sekolah tersebut, jadi jangan ada pemecatan,” ucap Rajudin.
Dan apabila himbauan tersebut tidak di, sambung Politisi Partai PKS Medan ini, DPRD Medan akan mengambil sikap.
“Saya pastikan Komisi II DPRD Medan, akan memanggil sang kepala sekolah untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk mengetahui apa maksud dan tujuan dirinya memberhentikan Marpaulina sebagai guru honor agama Kristen disekolah yang dipimpinnya,” tegas Rajudin.cr-03







