Aceh  

Gutas Covid-19 Aceh Singkil Tetapkan Satu PDP dan Satu ODP

Juru Bicara Gugus Tugas Aceh Singkil Mohd Ichsan saat dikonfirmasi di Posko Siaga COVID-19, Rabu (1/4/2020)

ACEH SINGKIL- Saat ini Tim Gugus Tugas Aceh Singkil telah menetapkan satu orang dinyatakan sebagai pasien dalam pemantauan (PDP) dan seorang ODP.

Status ini diterima Tim Gugus Tugas Aceh Singkil, Senin 30 Maret malam, dan dinyatakan sebagai pasien PDP mulai hari ini, Rabu (1/4/2020). Kata Juru Bicara Gugus Tugas Aceh Singkil Mohd Ichsan saat dikonfirmasi wartawan di Posko Siaga Percepatan Penanganan COVID-19.

“Telah ditetapkan sebagai PDP ringan, yang bersangkutan tinggal di Kecamatan Simpang Kanan, umur 24 jenis kelamin laki-laki,” ucap Ichsan.

Tim kesehatan setempat menyatakan yang bersangkutan sebagai PDP, lantaran sebelumnya ada riwayat kontak dengan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Medan Sumut. Yang bersangkutan tiba di Aceh Singkil, Minggu 29 Maret 2020.

Apalagi saat itu yang bersangkutan sedang berobat karena mengalami sedikit demam, batuk dan mengalami sesak nafas ringan, serta suhu tubuh mencapai 37,2 derajat.

Saat ini yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri dirumah. Sudah diberi obat oleh dokter dan tetap akan di pantau oleh tim medis Puskesmas setempat hingga tujuh hari kedepan dinyatakan aman dari Virus Corona.

Sementara itu katanya, status Orang Dalam Pengawasan (ODP) di Aceh Singkil berjumlah satu orang. ODP ditetapkan oleh Timkes 27 Maret 2020.

Yang bersangkutan tinggal di Kecamatan Singkil jenis kelamin wanita. Riwayat perjalanan berasal dari Pulau Jawa kawasan zona merah penyebaran virus Corona. “Ditetapkan ODP tanggal 27 dan harus melewati masa inkubasi selama 14 hari kedepan hingga bisa dinyatakan negatif dari virus Corona,” terang Ichsan.

Sementara dua orang yang ditetapkan sebagai ODP di Pulau Banyak sebelumnya, seorang diantaranya WNA di Pulau Sikandang dinyatakan negatif Corona. Termasuk seorang lagi sudah kembali ke daerah asal di Sibolga Sumut.

Ichsan menegaskan kepada warga pendatang agar segera mengisolasi diri dulu selama 14 hari sebelum keluar rumah.

Segera melapor ke perangkat desa setempat. Selanjutnya alur nya, perangkat desa segera melaporkan ke Puskesmas.

Dan kemudian pihak Puskesmas yang akan mendatangi bersangkutan kerumah, atau menghubungi via telpon terlebih dahulu memastikan kondisi dan riwayat perjalanan yang bersangkutan.

Semua harus berperan aktif memiliki kesadaran masing-masing, hindari kontak dengan keluarga atau keluar rumah sebelum dinyatakan aman dari tim medis, jika baru datang dari luar kota, beber Ichsan.

Reporter : Saleh