Hadi Tjahjanto: Laporan Terbanyak Mafia Tanah di Riau, Sumut, dan Jambi

Menteri ATR, Hadi Tjahjanto mafia tanah. (Tangkapan layar instagram @kementerian.atrbp)

Berantas Mafia Tanah di Sumut

Salah satu korban dugaan praktik mafia tanah di Sumatera Utara, Marwita (57), melalui kuasa hukumnya, Mahsin SH, mengapresiasi keseriusan Menteri ATR/Kepala BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto memberangus segala bentuk praktik mafia tanah.

Mahsin berharap praktik-praktik mafia tanah khususnya di Sumatera Utara yang cukup menggurita, termasuk khususnya terhadap kasus yang kini dialami Marwita dapat menjadi atensi Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum.

“Kasus yang dialami Bu Marwita itu telah kami laporkan langsung ke Kantor Kementerian ATR di Jakarta, juga kepada Presiden. Kami yakin Pak Menteri ATR Hadi Tjahjanto memberi perhatian terhadap kasus tersebut dan memberikan rasa keadilan kepada Bu Marwita,” ujar Mahsin.

Diketahui, Marwita, warga Jalan Pabrik Papan, Lingkungan 15, Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan bersama saudaranya, Jhon Hendri, menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.

Tanah seluas 48,23 hektare di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan warisan orangtua mereka, tiba-tiba saja diserobot dan dikuasai oleh pihak lain dengan dengan modus dieksekusi oleh pengadilan tanpa sepengetahuan para ahli waris.

Lalu di atas lahan tersebut dipagar dan dipasang plan bertuliskan ‘PENGUMUMAN’ TANAH INI MILIK SUPONO DKK BERDASARKAN PUTUSAN PK: 94 PK/PDT/2004 BERITA ACARA EKSEKUSI NO:06/EKS/2009/67/PDT.G/2009/PN-LP TANGGAL:22 Oktober 2014. DILARANG MASUK TANPA IZIN KUHP 551″.’