Hadi Tjahjanto: Laporan Terbanyak Mafia Tanah di Riau, Sumut, dan Jambi

Menteri ATR, Hadi Tjahjanto mafia tanah. (Tangkapan layar instagram @kementerian.atrbp)

Padahal tanah warisan orangtua mereka, Alm Yusuf dan Almh Maryam, merupakan milik sah mereka berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 117/II/SKPT/SDA/1967, yang dikeluarkan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah tanggal 3 Januari 1967.

SKPT tersebut atas nama Maryam bertalian dengan Surat Keterangan Hak Memperusahai Tanah No Daftar: 565/KLD/1961, tanggal 22 Djuni 1961 ditandatangani Assisten Wedana Ketjamatan Labuhan Deli.

Dikatakannya, dasar mereka ialah surat keterangan No. 640/C/III/1964 tanggal 22 Nopember 1964, ditandatangani Kepala Agraria Daerah Deli Serdang dan Kotapraja Tebing Tinggi berdasarkan dokumen diatas terletak dahulu bernama Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, saat ini menjadi Jalan Pasar 6, Dusun 25, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang – Provinsi Sumatera Utara.

Sementara lokasi sebenarnya lahan yang seharusnya dieksekusi dan lavering pihak pengadilan tersebut berada sekitar 8-10 kilimeter dari lokasi lahan warisan orangtua Marwita.

Bahkan menurut sepengetahuan Marwita, lahan tersebut sudah dilaksanakan eksekusi pada tahun 2010 lalu sesuai putusan PK: 94 PK/PDT/2004 yang dimenangkan oleh 70 penggugat/pemohon eksekusi.

Lalu pihak eksekusi Jurusita PN Lubuk Pakam Oloan Sirait SH, 27 Juli 2010 dan melanjutkan eksekusi pengosongan berdasarkan surat No. 06/Eks/2009/67/Pdt.G/1999 tanggal 6 Januari 2011 telah dilakukan penyerahan atas tanah yang dieksekusi (levering).

Belakangan, tanggal 22 Oktober 2014 Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali melakukan eksekusi sesuai Berita Acara Eksekusi No.06/Eks/2009/ 67/PDT.G/2009/PN-LP, namun eksekusi justru dilakukan di lahan milik Marwita.

“Terhadap kasus ini kami juga telah melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diusut agar mendapat kepastian hukum,” pungkas Mahsin. (CNN/GR)