TANAH KARO – Penasehat Hukum Baron Soeka Bonafide Kaban (BK), Handoko SH MH mengatakan, ketidakhadiran pihak Kejaksaan Negeri Karo dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Rabu (5/8/2020) lalu hingga harus ditunda selama satu minggu kedepan, adalah merupakan akal-akalan.
Karena, hukum acara sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kalau perkara pokok dibuka persidangannya, otomatis praperadilan yang diajukan dinyatakan gugur.
Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
“Inikan bisa saja, kita menduga bahwa ini akal-akalan Jaksa untuk memperlama proses praperadilan. Sementara, Jaksa melengkapi berkas-berkas pemeriksaan atas nama Baron Kaban (BK) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Sehingga ketika sidangnya dibuka, praperadilan ini gugur,” katanya kepada orbitdigitaldaily.com, Sabtu (8/8/2020) di Kabanjahe.
Baca juga : Diduga Menyalahi Prodesur Penetapan Tersangka, Kejari Karo Diprapidkan
Handoko menyebutkan, secara logika saja, ketika pihak Kejari Karo tidak menghadiri sidang tersebut dengan alasan Kajari sedang ditugaskan ke Jakarta. Secara institusional Kajari masih punya sejumlah Kepala Seksi (Kasi) yang bisa mewakili kapasitasnya sebagai Termohon dalam sidang tersebut.
“Tidak harus Kepala Kejaksaan mangkir dari panggilan sidang. Makanya saya berani mengatakan ini akal-akalan. Berarti ada upaya untuk menggagalkan praperadilan ini. Orang hukum kok tidak taat hukum,” ujar Handoko.
Menurutnya, dengan ditundanya sidang praperadilan tersebut maka jelas kerugian bagi BK.
“Apalagi BK merupakan seorang ASN aktif di Kabupaten Karo. Dia juga abdi negara yang telah banyak berbuat untuk negara ini. Ini akan menjadi preseden buruk bagi penerapan hukum di Tanah Karo ini. Ketika masyarakat ingin menuntut haknya, tapi diabaikan,” tambahnya.
Dilanjutkannya, secara hukum adalah tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi kliennya untuk memastikan bahwa memang BK ini ditetapkan secara sah atau tidak sebagai tersangka.
Selain itu katanya, bisa juga nanti akhirnya BK kehilangan hak sebagai tersangka. Untuk memastikan bahwa haknya sebagai tersangka itu betul-betul terlindungi harus melalui permohonan praperadilan.
Sementara, sampai berita ini dituliskan, belum ada pihak Kejaksaan Negeri Karo yang bisa dikonfirmasi. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo Ifhan Taufik Lubis SH MH yang dikonfirmasi melalui nomor Whatsapp (WA) miliknya, terlihat sudah terbaca namun belum memberi jawaban.
Diketahui sebelunya, perkara study kelayakan pengadaan tanah Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) dengan pagu anggaran sebesar Rp250.000.000 ,- pada APBD Karo tahun anggaran 2015 lalu, berbuntut panjang. Sebanyak dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah juga mendekam di balik jeruji besi.
Tim Penasehat Hukum salah seorang tersangka kasus TPA atas nama Baron Soeka Bonafide Kaban (BK) menggugat Kejaksaan Negeri Karo melalui praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (5/8/2020), namun tidak dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Karo.
Reporter : David Kaka