Hakim PN Binjai Kabulkan Prapid Laporan 6 Tahun Mengendap di Polres

Rumah motif melayu milik ahli waris

MEDAN | Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Diana Gultom akhirnya mengabulkan gugatan Praperadilan (Prapid) Tengku Zulkifli Kamil, korban dugaan mafia tanah yang dilaporkan ke Polres Binjai sejak 6 tahun silam. STPL/98/V/2018/SPKT – A.

Adapun para termohon, yaitu Kapolri, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Binjai. Pemohon merupakan ahli waris Tengku Pangeran Kamil Aziz, anak Sultan Langkat.

Kasus ini berawal setelah ahli waris digugat secara perdata di PN Binjai pada tahun 2016. Alhasil proses panjang dan berliku, pihak ahli waris menyadari adanya dugaan pemalsuan sertifikat atau keterangan palsu dalam akta autentik.

Namun sejak dilaporkan adanya dugaan tindak pidana pada tahun 2018 tetapi belum membuahkan hasil hingga kini, justru penyidikan malah dihentikan dengan berbagai alasan klasik yang tak masuk akal.

Berdasarkan alas hak Grand Sultan Nomor : 119/1938, Tengku Pangeran Kamil Aziz selaku pemilik sebidang tanah sekitar 1.650 meter persegi (M2) di Jalan Sudirman Binjai, Kecamatan Binjai Kota. Di atas lahan berdiri bangunan rumah motif Melayu.

Hakim tunggal Diana Gultom SH menguraikan putusan prapid nomor : 2/Pid.Pra/2024/PN Binjai, yakni menghukum termohon melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) Nomor : 1/1969, atas nama Lesmono Fudjiarta, dan terlapor Tjipta Fudjiarta.

Hakim Diana menyebut penghentian penyidikan laporan polisi (LP) Nomor : STPL/98/V/2018/SPKT – A, tanggal 7 Mei 2018 dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Adapun alasan pertimbangan hukum karena termohon tidak menerapkan batas waktu pengawasan dan pengendalian perkara pidana hingga proses laporan berjalan selama 6 tahun, sebagaimana ketentuan pasal 31 Perkap 12 Tahun 2009.

“Adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap KUHAP lantaran mengabaikan keterangan para saksi selama proses penyelidikan dan penyidikan. Sementara pemohon mendalilkan keterangan para saksi tersebut” bunyi salinan putusan prapid, 17 September 2024.

Tidak Beralasan

Pendapat lainnya bunyi putusan bahwa tindakan penghentian penyidikan lantaran kurang cukup bukti, dan putusan perdata tahun 2016 sertifikat yang dilaporkan palsu adalah sah, tidaklah beralasan hukum karena tidak termasuk kedalam alasan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Termohon tidak memahami asas res judicato pro veritate habetur. Hakim perdata tidak dapat menyatakan bukti surat dalam perkara perdata adalah palsu. Yang dapat menyatakan surat palsu adalah ranah pengadilan pidana. Termohon perlu memahami Pengadilan Pidana dan Pengadilan Perdata dia hal yang berbeda dan berdiri masing-masing,” bunyi putusan tersebut.

Para termohon, yaitu Kapolri, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Binjai. Pemohon merupakan ahli waris Tengku Pangeran Kamil Aziz, anak Sultan Langkat

Sebagai konsekuensi, maka penyidik harus melanjutkan dan membuktikan kebenaran materil Pasal 82 ayat (3) KUHAP. Prapid pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan.

Pertimbangan berikutnya, sampai terbit SP3, termohon tidak mengirim berkas penyidikan ke penuntut umum sejak tahun 2018 sampai tahun 2023, malah menerbitkan surat perintah penyidikan lanjutan secara berulang-ulang.

Kemudian, setiap melanjutkan surat perintah penyidikan kembali, termohon selalu melakukan pemeriksaaan ulang dari awal, dan rekomendasi hasil gelar perkara di Polda Sumut 14 November 2023 untuk mencari sertifikat pembanding SHM 1/1969 hanya menemukan buku tanah tahun 1969, dan tidak sungguh-sungguh.

Said Azhari SH, kuasa hukum Tengku Zulkifli Kamil mengatakan pihaknya melaporkan O Loen Tak alias Lesmono Fujiarta lantaran SHM 1/1969, tidak sah, bahkan bodong. Sebab, selama proses pemeriksaaan saksi-saksi hingga SP3 penyidik belum pernah melihat fisik asli sertifikat.

Selain itu, penyidik saat menggeledah mencari kebenaran fakta di kantor BPN Binjai dan Kanwil BPN Sumut juga belum menemukan warkah SHM 1/1969. Pada tahun 1969 warga negara asing belum ada memiliki SHM karena terlapor O Loen Tak alias Lesmono Fujiarta belum diketahui status warga negaranya saat itu.

“Jika Tjipta Fudjiarta pemilik sertifikat sah secara hukum kenapa tidak melaporkan tudingan penyerobotan tanah tanpa izin, tetapi justeru melakukan gugatan perdata. Dan ahli waris mengusai fisik secara turun temurun bahkan taat pajak” kata Said Azhari SH kepada orbitdigitaldaily.com

Dikka, Kabid Penangan Sengketa saat ditemui di Kantor BPN Binjai enggan berkomentar dan mengaku sedang sibuk menyambut pergantian pimpinan. Bahkan, Dikka melarang wartawan mendokumentasikan situasi kantor karena bukan termasuk ruang layanan publik.

Kapolres Binjai AKBP Bambang Utomo melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi SIK mengaku akan melakukan penyidikan kembali, termasuk memanggil saksi BPN, ahli, dan pelapor.

AKP Zuhatta Mahadi menyebut terbitnya surat perintah penyidikan secara berulang-ulang karena adanya pergantian penyidik, dan tidak memengaruhi materi penyidikan. Namun Zuhatta Mahadi bungkam saat disinggung apakah pernah atau tidak melihat fisik asli sertifikat 1/1969.

Reporter : Toni Hutagalung