MEDAN | Ketua Umum Federasi Serikat Perkebunan Indonesia (F. SERBUNDO), Herwin Nasution, SH yang sering disapa Masdon, mengapresiasi langkah Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara dari Fraksi PKS mengambil inisiatif dalam menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit di Sumatera Utara, Kamis, (08/08)
Menurut Herwin Nasution, ini seharunya sudah menjadi tugas DPRD Sumatera Utara untuk memikirkan kesejahteraan buruh perkebunan sawit, sebab persoalan buruh sudah cukup kompleks.
“Dan sangat penting untuk ditangani mengingat sudah banyak pelanggaran yang di lakukan perusahan terhhadap buruh. Buruh selama ini banyak tidak mendapatkan hak-haknya seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Status Kerja yang jelas dan hak-hak lainnya. Seharusnya perusahan pekebunan kelapa sawit harus benar-benar mensejahterakan buruhnya karena buruh merupakan ujung tombak perusahaan,” katanya.
Menurutnya melihat sejarah perkebunan kelapa sawit ke belakang di Sumatera Timur. pada tahun 1880, sudah ada peraturan perlindungan terhadap buruh yang dikenal Poenale sanctie. Peraturan Poenale sanctie saat ini tidak berlaku lagi dan seiring dengan perkembangan perkebunan kelapa sawit selama 144 tahun sejak perkebunan sawit muncul dan berkembang, hingga saat ini tidak ada lagi muncul kebijakan/peraturan yang mengatur perlindungan hukum terhadap buruh perkebunan sawit. Kebiajkan/perundang-undangan (UU) yang berlaku saat ini masih berorentasi terhadap buruh yang bekerja di manufaktur.
Fraksi PKS DPRD Sumut, kata Hadian, akan mendorong lahirnya Perda Perlindungan Buruh Sawit di Sumut. Hal lain, mengingat banyaknya pelanggaran terhadap hak- hak normatif buruh perkebunan sawit, kekhasan karakter perkebunan sumut akan menjadi pertimbangan dalam penyusan perda tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mencatat jaminan keselamatan kerja buruh perkebunan sawit juga sangat rendah. Minimnya alat perlindung diri (APD) yang memadai. Kemudia perumahan yang tidak layak, tentutan kerja yang tinggi dan sebagainya.
“Saya secara pribadi dan Fraksi PKS DPRD Sumut sangat setuju perlunya ada Perda Perlindungan Buruh Perkebunan sawit dan akan meng-endorse sehingga nantinya ada regulasi dalam bentuk Perda Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit di Sumut,” tegas Hadian.
“Kita akan menunggu Fraksi PKS DPRD Sumut untuk benar-benar merealisasikan adanya Perda Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit di Sumatera Utara saat menjadi narasumber dalam dialog yang ditayangkan di sebuah televisi belum lama ini,” kata Herhin.
Dialog itu selain Herwin Nasution, pembicara lain ada perwakilan DPRD Sumut dari Komisi B dan perwakilan akademisi USU bidang Hukum Ketenagakerjaan ibu Dr. Agusmidah, S.H.M. Hum.
Reporter : Aripin